![]() |
ilustrasi |
Piru(SBB),Mollucastimes.com-Akibat tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehubungan dengan pergantian perangkat Desa Waisala, Dinas Pemberdayaan Msyarakat (PMD) Kabupaten Seram Bagian barat (SBB) mengambil kebijakan untuk meluruskan hal tersebut karena dinilai salah aturan.
Demikian Kepala Dinas PMD Kabupaten SBB, Moksen Pellu S.Pi kepada mollucastimes.com, Jumat 03/04/2020.
“Pergantian tujuh perangkat Desa yang dilakukan Pejabat Desa Waisala, Rudi Umasugi melalui SK Pejabat Waisala No 141/01/D.WSL/III/2020 tertanggal 26 Maret 2020 tidak memiliki dasar hukum, karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, dimana pergantian perangkat Desa tersebut tidak melalui rekomendasi tertulis dari Camat Waisala,” aku Pellu.
Dikatakan, dalam Peraturan Menteri Dalam No 67 Tahun 2017 juga menyebutkan pemberhentian perangkat Desa hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
“Untuk poin diberhentikan kriterianya adalah usia diatas 60 tahun, terpidana berdasarkan keputusan pengadilan, berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa karena melanggar peraturan,” tukasnya.
Diakui Pellu, dirinya setelah mengkonfirmasi hal tersebut ternyata tujuh perangkat Desa Waisala tersebut tidak memenuhi 4 kriteria poin diatas. “Usia mereka dibawah 6 tahun, tidak melakukan tindak pidana. Karena itu secara otomatis, pergantian mereka melalui SK yang dikeluarkan oleh Penjabat Desa Waisala tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Pellu.
Atas dasar itu, dirinya kemudian menerbitkan surat Dinas PMD SBB bernomor 140/81, dengan maksud untuk menindaklanjuti SK yang telah melanggar peraturan tersebut guna memperbaiki. Walaupun Pejabat Desa memiliki wewenang untuk menggangkat dan memberhentikan perangkat Desa, namun harus mengikuti aturan.
ilustrasi |
“Selain itu kejanggalan yang ditemui bahwa sesuai aturan jumlah perangkat Desa hanya tujuh orang, namun setelah diganti ternyata ditambah menjai sepuluh orang. Saya mau tekankan bahwa negara ini adalah negara hukum jadi berlakulah sesuai dengan aturan. Walaupun dalam prosesnnya mungkin ada ketidakcocokan antara pemimpin dan bawahan. Bahkan hal utama yang harus dipikiran apakah kapasitas mereka yang menggantikan tujuh orang ini dapat bekerja mengelola sistem terutama dalam pengelolaan Dana Desa. Saya berharap hal ini dapat dipahami oleh Pejabat Desa Waisala sehingga kedepan tidak terjadi kesalahan fatal,” tegas Pellu.
Sementara itu, 7 Perangkat Desa Waisala yang diganti adalah: Norman Mahulau (Sekretaris); Ahyat Lisaholit (Seksi Pemerintahan); Jasman Wance (KU Keuangan); Gani Suneth (Seksi Pembangunan); Island Kalidi (Perencanaan); Hanawa Umasugi (Administrasi Umum); Muhamad Suratman (Seksi Pelayanan).
Mereka diganti oleh Sapri Kasturian (Sekretaris); Ridwan Kasturian (Seksi Pemerintahan); Rudia Majid (KU Keuangan); Nasar Wance (Seksi Pembangunan); Hasim Lawako (Perencanaan); Lutfy Koly(Administrasi Umum); Nur Fadila Umasugi (Seksi Pelayanan), Husni Samal (Staf Trantib), Sunarti Kasturian (Bendahara); Rais Kasturian (Staf Kebersihan). (MT-KOR)