Pembentukan Ormas Harus Didasari 4 Pilar

by -69 Views

Ambon,MollucasTimes.Com-Dalam upaya membentuk Organisasi Masyarakat (Ormas), 4 pilar harus menjadi landasannya.

Demikian ditegaskan Anggota DPR RI Komisi XI, Edison Betaubun, SH, MH dalam sosialisasi 4 pilar kebangsaan dan UU tentang Ormas kepada para Camat, Lurah, Kepala Desa, Pemerintah Negeri serta Ketua RT/RW se-Kota Ambon, Rabu 01/11/17.

“Pembentukan Ormas harus memperhatikan aspek negara yang berdasar pada Undang-Undang (UU) 1945 dan Pancasila supaya nilai hidup yang bermartabat dapat tercipta guna melaksanakan pembangunan di Indonesia,” jelas Betaubun.

Sementara itu, Kapolres Pulau Ambon dan P.P.Lease, AKBP Sucahyo Hadi menjelaskan, Ormas adalah organisasi masyarakat yang didirikan berdasarkan aspirasi bersama yang berpijak pada Pancasila dan UU 1945  sebagai  dasar yang hakiki.

“Karena itu,  Ormas dilarang menggunakan lambang negara dan sebagainya untuk digunakan sebagai lambang ormas bahkan ormas dilarang menerima dan memberikan sumbangan yang bertentangan dengan UU,” paparnya.

Kegiatan lain yang dilarang diantaranya separatisme yang mengancam NKRI atau menyebarkan ajaran yang tidak sesuai dengan pancasila.

Selain Kapolres Pulau Ambon dan PP Lease, Dandim 1504 Ambon, Letnan Kolonel Inf Roynald Sumendap menjelaskan untuk mengaplikasikan 4 pilar Ormas adalah dengan mempertahankan ideologi Pancasila.

“Sebab jika mengadopsi ideologi yang tidak jelas, maka dipastikan ormas yang ada tidak memiliki kekuatan  jika pada suatu kesempatan dipengaruhi oleh golongan lain atau kelompok lain. Akibatnya masyarakat akan goyang , disitulah letak perpecahan maka 4 pilar ini tidak berfungsi dengan baik,” pungkasnya. (MT-09)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *