“Hari ini para adminstrator masing-masing OPD diberikan pembobotan, pencerahan serta cara penerapan aplikasi SRIKANDI versi 3, yang memang tidak berbeda jauh dengan versi 2 lewat zoom dari Jakarta. Tujuannya agar setiap OPD 5dalam prosesnya dapat menerapkan aplikasi SRIKANDI dalam koresponden surat menyurat,” papar pria smart itu.
Ambon,moluccastimes.id-Searah dengan kebijakan pemberlakuan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk Kota Ambon, maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan perlu mengembangkan dua hal.
Demikian Sekertaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Ambon, C. Moniharapon, S.Pd, M.si disela kegiatanPemberdayaan Kapasitas Unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan Kota Ambon, hari kedua Rabu 30/07/2025.
“Hal pertama adalah pengawasan audit sistem kearsiapan internal menyangkut kinerja setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kota Ambon yang terintegrasi dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),” sebutnya.
Yang kedua, lanjutnya, penerapan aplikasi SRIKANDI versi 3.
“Sebab hal ini sesuai dengan amanah undang-undang maka, tugas kami memberikan sosialisasi dalam rangka pembenahan sistem pemerintahan berbesis elektronik dalam aplikasi SRIKANDI,” jelasnya.
Mantan Sekertaris Dinas Pendidikan itu menyatakan tahun 2025 untuk ketiga kalinya Pemkot Ambon melakukan aplikasi SRIKANDI.
“Namun dalam prosesnya, sistem data kearsipan mengalami maintenance sehingga beberapa waktu lalu aplikasi SRIKANDI tidak aktif dan terblokir,” ulas pria yang kearp disapa Neles itu.
Guna memberikan pemahaman kembali terkait aplikasi SRIKANDI versi 3, Bimtek hari kedua diisi dengan arahan dari tenaga ahli dari ANRI.
“Hari ini para adminstrator masing-masing OPD diberikan pembobotan, pencerahan serta cara penerapan aplikasi SRIKANDI versi 3, yang memang tidak berbeda jauh dengan versi 2 lewat zoom dari Jakarta. Tujuannya agar setiap OPD 5dalam prosesnya dapat menerapkan aplikasi SRIKANDI dalam koresponden surat menyurat,” papar pria smart itu.
Ditegaskan, pekan depan, pihaknya akan membuat surat edaran kepada seluruh OPD untuk memfungsikan aplikasi SRIKANDI dalam korespondensi.
“Karena itu, hari ini mereka latihan sesuai arahan dari ANRI sehingga nantinya dapat mengaplikasikan, intinya tidak ada lagi surat menyurat secara manual,” tegasnya.
Disisi lain, Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Arsip, Dinas Perpustakaan Provinsi Maluku, Julianus James Siauta , SE, sebagai nara sumber menambahkan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Ambon harus melakukan penilaian terhadap penggunaan aplikasi SRIKANDI.
“Dinas harus menilai dan mengawasi setiap OPD menggunakan sesuai ketentuan dalam membuat korespondensi. Kemudian memperhatian sarana dan prasarana yang tersedia. Selanjutnya dilakukan pengawasan,” beber Siauta.
Disebutkan dasar hukum pengawasan meliputi UU nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU tentang Kearsipan, serta Perwali nomor 45 tahun 2023 tentang tata Naskah Dinas (TND).
“Setelah Dinas melakukan pengawasan, tahun depan akan disusul dengan Uji Petik yang dilakukan oleh Dinas Perpustakaan Provinsi Maluku untuk setiap kabupaten kota, terutama Kota Ambon,” paparnya.
Dirinya berharap setiap OPD Pemkot Ambon taat mengelola arsip sesuai ketentuan dari proses mencipta hingga memusnahkan.
“Sebab kita terikat dengan Perda Kearsipan, jika kearsipan tidak dikelola sesuai ketentuan akan berhadapan dengan sanksi hukum,” tutupnya.(MT-01)