Pemilik Lahan Blokir IPST Toisapu, Katanya Pemkot Ambon Dinilai Tidak Kooperatif

by -115 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Akibat tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah pembayaran lahan di Lokasi Instalasi Pengelolaan Sampah Terpadu (IPST) di Dusun Toisapu, Desa Hutumuri, Kecama­tan Leitimur Selatan, Kota Ambon, maka untuk sementara pemilik lahan memblokir.

Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum Keluarga Enne Kailuhu dan Keluarga Lesiase, Daniel Manuhutu, Rabu 07/10/202.

“Mengapa kami menutup IPST ini, sebab hingga hari ini Pemerintah Kota Ambon tidak juga menyelesaikan kewajiban nya. Kami minta Appraisel bahkan telah melayangkan somasi namun tidak digubris juga,” tegas Manuhutu.

Menurutnya, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan IPST Ini terindikasi Malladministri.

“Tahun 2006 Pemerintah Kota Ambon salah bayar perluasan lahan 5 (lima) hektar sebesar 6 milyar kepada Agus Kailuhu. Kemudian pada 24 Agustus 2014 Pemerintah Kota Ambon juga melakukan Malladministri kembali dengan perluasan lahan 1 (satu) hektar namun entah kepada siapa dibayarkan. Pada 31 Maret 2017, surat Pemerintah Kota Ambon yang  dimohonkan Sekot Ambon untuk tahun anggaran 2017 atas permohonan Amdal TPA dan IPST 16 (enam belas) hektar terindikasi Malladministrasi,” paparnya.

Dikatakan, pihak keluarga tuan tanah meminta maaf karena sementara ini IPST ditutup hingga masaah dengan tuan tanah diselesaikan.

“Kami hanya minta diselesaikan, jika Appraisel-nya sudah masuk kepada kami sehingga kami bisa mengetahui bagaimana penyelesaian lahan IPST ini, barulah IPST ini akan kami buka. Karena itu, kami minta ini dimengerti,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala UPTD IPST, Iren Sohilat yang berada di lokasi mengatakan, akan melanjutkan permintaan ini kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Persampahan (LHDP) Kota Ambon.

“Sesuai dengan penjelasan dari Kuasa Hukum keluarga, maka akan sampaikan kepada Kepala Dinas,” tandasnya.

Dari LSM Kalesang Maluku yang turut hadir mengatakan jika Pemerintah Kota Ambon tidak dapat menjawab aspirasi keluarga pemilik lahan, maka hal ini akan berdampak buruk.

“Buruknya yaitu akan terjadi penumpukan sampah dimana-mana karena efek IPST ditutup. Sampah mau dibawa kemana jika IPST ditutup. Ini realita yang harus dipikirkan dan untuk dipecahkan. Ini adalah hak keluarga yang harus diselesaikan. Bagi saya, Wali Kota Ambon beserta Dinas terkait   tidak mampu menyelesikan hak masyarakat,” tegas Collin Lepuy.

Ditambahkan, sebagai LSM Lingkungan, pihaknya akan menyurat kepada Menteri PUPR dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait hal ini.

“Kita akan mengirim surat kepada Menteri terkait persoalan ini. Bagi kita, Wali Kota dan Dinas terkait telah gagal dalam mengelola masalah sampah di Kota Ambon. Kita berharap melalui surat tersebut, Menteri bisa menyurati Wali Kota agar segera menyelesaikan masalah dengan pemilik lahan,” tegas Lepuy. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *