Ambon, MollucasTimes.Com- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon merencakan untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kota Ambon.
Perencanaan Pilkades itu dilakukan atas aspirasi dari masyarakat dan Undang-Undang Nomor 6, Peraturan Pemerintah Nomor 43 dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 juga mengisyaratkan untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dilaksanakan ditingkat Kota/Kabupaten dengan dasar yang digunakan yakni peraturan daerah.
“Jadi katong biking rapat dengan mengundang 8 desa di Kota Ambon dengan maksud untuk menghimpun aspirasi yang berkembang di masyarakat terkait dengan Pilkades, karena terdapat lima Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir ditahun 2017.” ungkap Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon Steven Dominggus kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kota Ambon yang berlangsung di Ruang Rapat lantai II Balai Kota Ambon, Selasa, (10/05/2017).
Dominggus menyampaikan, usai rapat itu Pemkot Ambon akan memberikan informasi secara tertulis ke tingkat Desa sebagai pedoman untuk mengatur hal-hal teknis lainnya.
Setelah itu kebutuhan ril dari Desa akan diinfentarisir dan kemudian disampaikan kepada Pemkot Ambon melalui PAPD, selanjutnya akan diteruskan ke DPRD untuk ditindak lanjuti.
Dominggus menjelaskan, masih terdapat beberapa kendala dalam perencanaan pelaksanaan Pilkades itu, diantaranya waktu pelaksanaan, hal tersebut berkaitan dengan pembiayaan dari APBD, Selanjutnya masih terdapat tiga Desa yang masa jabatan Kadesnya lebih dari tahun 2017, sehingga mekanisme pelaksanaan Pilkades itu harus dirumuskan.
Sementara berkaitan dengan panitia pemilihan akan di koordinasikan dengan KPU Kota Ambon terkait dengan aspek-aspek pembiayaan yang telah dilaksanakan pada Pilkada serentak kemarin mungkin bisa dipakai sebagai acuan.
Sedangkan berkaitan dengan mekanisme Pilkades telah diatur secara jelas dan rinci dalam Permendagri nomor 112 Tahun 2014.
Disampaikan, akan digunakan Peraturan Walikota (Perwali) sebagai dasar perlaksanaan Pilkades serentak itu, karena belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Desa.
“Kalau dimungkinkan maka aspek hukum kita kaji, kalau memang Perwali itu bisa menjadi dasar kita akan pakai.” ujar Dominggus.
Dikatakan, Daerah mempunyai tanggungjawab untuk menyusun Perda Desa, namun karena belum dialokasikan dalam Prolek di Tahun 2017 maka kemungkinan akan dialokasi Perda Desa itu sebagai prioritas pada Tahun 2018 karena di Kota Ambon terdapat 8 Desa yang harus di atur. (MT-03)