Pemkot Ambon Akan Tandatangani 70 SK Tenaga Kontrak Harian Lepas Bidang Kesehatan

by -97 Views

Ambon,MollucasTimes.Com-Pemerintah Kota Ambon akan menandatangani SK kontrak  sekitar 70 tenaga sukarelawan  kesehatan Kota Ambon.
Demikian Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pemberdayaan SDM Kota Ambon, Benny Selanno di Balai Kota Ambon Jumat, 10/03/17.
“Ketujuh puluh  tenaga sukarelawan yang akan diangkat menjadi pegawai kontrak harian lepas tersebut akan disebar pada  22 puskesmas di Kota Ambon,” akunya.
Diakuinya, mereka akan disertai dengan surat tugas sehingga diharapkan mereka akan loyal untuk melaksanakan tugas pelayanan dengan baik.
“Ini merupakan kebutuhan mendesak dari setiap puskesmas yang memang sangat kekurangan tenaga, sehingga mereka dapat mengisi posisi yang masih kosong guna membantu masyarakat dalam melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan di puskesmas-puskesmas,” jelasnya.
Walaupun diakuinya disisi lain kuantitas dari tenaga kontrak harian lepas tersebut tidak sebanding dengan jumlah penduduk atau masyarakat yang berada pada puskesmas masing-masing.
“Tujuh puluh orang itu  ternyata masih kurang banyak untuk melayani dua puluh dua puskesmas di Kota Ambon. Sebab itu, masih dibutuhkan lagi tenaga yang mau di  melayani kesehatan di sejumlah puskesmas di Kota Ambon ini,” katanya.
Sehubungan dengan hal tersebut maka Pemerintah Pusat akan membuka penerimaan CPNS tahun 2017.
“Penerimaan CPNS ini akan lebih diprioritaskan kepada tenaga kesehatan  dan tenaga pengajar atau guru. Karena itu, saya berharap agar pegawai kontrak lepas harian ini juga nantinya dapat mengikuti tes untuk diangkat menjadi PNS lingkup Pemerintah Kota Ambon.”
Dirinya mengingatkan agar pegawai kontrak harian lepas ini dapat memperhatikan disiplin dala bekerja. “Dalam satu tahun akan dievaluasi kinerja dari masing-masing pegawai kontrak lepas harian ini oleh kepala Puskemas atau Puskesmas Pembantu (Pustu).  Evaluasi akan  dilakukan secara bertahap yaitu per hari, per minggu, per bulan hingga per triwulan dan per semester. Jika ditemukan kinerja tidak berkembang, maka Pemerintah Kota Ambon dapat memutuskan kontrak yang telah ditandatangani tersebut,” pungkasnya.(MT-09)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *