Pemkot Ambon Bentuk Pengurus Asosiasi Air Minum

by -107 Views


Ambon, Mollucastimes.Com- Guna mengefektifkan fungsi pengawasan terhadap para pelaku usaha depot air minum dalam menjaga kualitas dan mutu air minum di Kota Ambon, Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Ambon melantik Pengurus Asosiasi Depot Air Minum.
Pelantikan pengurus Asosiasi Depot Air Minum yang diketuai Herman Persuessy oleh Sekretaris Kota Ambon A. G. Latuheru, Senin (10/10/2016) di Balai Kota Ambon.
Latuheru dalam sambutannya mengatakan, di era moderen dewasa ini orang semakin sibuk dengan aktivitas kesehariannya sehingga kehadiran depot air minum atau tempat pengolahan air mentah menjadi air minum dengan menggunakan peralatan produksi khusus, mendapatkan respons positif dari masyarakat. 
“Lewat usaha-usaha seperti itu, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan air minum dengan mudah  dan murah. Usaha air minum meski tumbuh dan berkembang dengan pesat, namun tidak terlepas dari kontrol pemerintah, sebab aspek perlindungan konsumen merupakan salah satu faktor utama yang harus dikedepankan,”jelasnya.
Menurutnya, kontrol terhadap para pelaku usaha depot air minum diatur dalam beberapa regulasi, diantaranya, Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdaganagan RI Nomor 651/MPP/KEP/10/2004 Tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 907 Tahun 2002 Tentang Syarat-Syarat Dan Pengawasan Kualitas Air Minum.
“Subtansi utama dalam keputusan itu kan masyarakat terjamin melalui kualitas atau mutu produk air minum yang sehat” katanya
Latuheru menambahkan, dikatakan demikian, sebab air minum yang diproduksi harus telah melalui proses pengolahan atau proses produksi yang benar dan telah diperiksa airnya melalui laboratorium kesehatan ditingkat provinsi atau kabupaten/kota.
“Kualitas air diuji secara medis layak atau tidak untuk dikonsumsi, sebab produk ini bersentuhan langsung dengan tubuh manusia, dan bila diabaikan maka resiko gangguan kesehatan akan mengancam para konsumen.” tandasnya 
Dikatakannya, menurut data yang ada, hingga saat ini depot air minum di Kota Ambon berjumlah 185 depot yang tersebar di lima Kecamatan. 
Keabsahan seorang pelaku usaha depot air minum ditandai dengan kepemilikan surat keterangan laik higine sanitasi depot air minum yang harus diperpanjang setiap enam bulan sekali, serta sejumlah ijin lain yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
Untuk itu, dalam upaya untuk menertibkan, menata dan mendorong berkembangnya usaha depot air minum di Kota Ambon, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Ambon sebagai instansi teknis secara berkala melakukan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap depot-depot air minum yang ada di wilayah Kota Ambon.
“Terkait dengan tugas itu, maka untuk membantu Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Ambon dalam melakukan tugasnya, dipandang perlu untuk membentuk asosiasi depot air minum untuk mewujudkan pelaku usaha depot air minum di Kota Ambon.” ungkapnya
 Latuheru menjelaskan, Kehadiran asosiasi air minum di Kota Ambon diwujudkan melalui kegiatan proyek perubahan peserta PIM IV Angkatan IX Tahun 2016 dengan judul peningkatan perlindungan konsumen dengan sticker aman terhadap pelaku usaha depot air minum di Kota Ambon.
“Untuk itu saya menyambut pembentukan asosiasi depot air minum Kota Ambon yang telah dilantik, dengan harapan para pengurus dapat menjalankan amanah yang diberikan dengan baik, guna membantu pemerintah Kota Ambon dalam melakukan pembinaan terhadap anggota asosiasi de[ot air minum, serta memupuk rasa persatuan dan semangat kerjasama dalam iklim persaingan usaha yang sehat di antara anggotanya.” tandasnya
Dikatakannya, tugas para pengurus asosiasi depot air minum harus dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab sebagai bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Mengingat keberadaan depot air minum sangat membantu masyarakat Kota Ambon dalam memenuhi kebutuhan air minum yang sehat dan terjamin kualitasnya, sehingga nantinya kesehatan warga Kota Ambon tetap terjaga.” ujarnya (MT-08)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *