“Dengan kejelasan ini maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat mengeluarkan Akte Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga untuk dimanfaatkan dalam mengakses pendidikan anak-anak serta layanan publik lainnya,” jelas ayah tiga anak itu.
Ambon,moluccastimes.id-Pemerintah Kota Ambon menginisiasi pengesahan secara hukum perkawinan lewat Sidang Isbat Nikah dan Pencatatan Sipil, Jumat 29/08/2025.
“Ternyata ada banyak pasangan yang memang menikah secara agama namun belum disahkan oleh negara. Melalui sidang ini, ada banyak keuntungan yang diperoleh. Selain diakui secara sah oleh negara, juga melindungi hak anak-anak dalam perkawinan,” ungkap Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si saat membuka kegiatan dimaksud.
Pelayanan terpadu yang digelar Kementerian Agama, Pengadilan Agama Kelas II, dan Tim Penggerak PKK Kota Ambon itu membantu pengesahan 100 pasangan dalam pernikahan secara negara.
Ayah tiga anak itu menjelaskan keuntungan yang diperoleh adalah status hukum keluarga jelas.
“Dengan kejelasan ini maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat mengeluarkan Akte Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga untuk dimanfaatkan dalam mengakses pendidikan anak-anak serta layanan publik lainnya,” jelas ayah tiga anak itu.
Wattimena memungkinkan alasan ekonomi serta minimnya informasi menjadi alasan belum memiliki dokumen pernikahan yang sah.
“Nah lewat sidang ini, Pemkot mempermudah sehingga mereka yang belum disahkan dalam pernikahan secara hukum dapat dilakukan. Target kita jumlah pasangan yang disahkan oleh negara ini akan bertambah seiring terbantunya pasangan dari keluarga yang kurang mampu,” paparnya.
Ditambahkan, program tersebut merupakan implementasi Perda Kota Ambon Nomor 454 Tahun 2021 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Sebagai informasi, sejak tahun 2020, Pemkot Ambon bersama 3 lembaga terkait telah menggelar pelayanan terpadu ini selama tiga kali. Dan 300 pasangan telah mendapat pengesahan secara hukum dari negara.
Hingga tahun 2025, sebanyak 2.725 pasangan di Kota Ambon yang statusnya diakui negara melalui sidang isbat nikah maupun pencatatan sipil.(MT-01)