Pemkot Ambon Minta Dukungan BPN Percepat Sertifikasi Aset Tetap Tanah Pemkot

by -19 Views

“Ada sekitar 207 ruas jalan di Kota Ambon yang belum disertifikasi. Kita menargetkan sebelum usai masa pemerintahan Wali dan Wakil Wali Kota 2030, seluruh aset sudah memiliki sertifikasi,” ulas Sapulette.

Ambon,moluccastimes.id-Menindaklanjuti hasil pertemuan dengan KPK terkait legalisasi terhadap aset yang sudah dikuasai atau yang sudah memiliki alas hak tetapi belum disertifikasi, dalam waktu dekat Pemerintah Kota Ambon akan melakukan legalisasi.

Demikian Plt. Sekertaris Daerah Kota Ambon, R. Sapulette, ST, MT disela Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Aset Tetap Tanah Pemkot Ambon, Jumat, 12/09/2025.

“Ada sekitar 207 ruas jalan di Kota Ambon yang belum disertifikasi. Kita menargetkan sebelum usai masa pemerintahan Wali dan Wakil Wali Kota 2030, seluruh aset sudah memiliki sertifikasi,” ulas Sapulette.

Karena itu, sambungnya, Pemkot Ambon dalam hal ini meminta dukungan bantuan proses legalisasi dari Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon.

Disisi lain, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, S.F Tehupeiory,SP menyatakan dukungan terhadap permintaan Pemkot Ambon.

“Tidak sulit mengurus sertifikat, jika semua data lengkap. Nah, kita berharap Pemkot Ambon segera menyiapkan berkas sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan cepat,” sarannya.

Dalam rapat tersebut dihadiri juga Kepala BPKAD Kota Ambon, Jopie Selanno, SE, M.Si; didampingi Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Ambon, M. Aksan serta para Camat, Lurah, Raja dan Kepala Desa. (MT-01)