Pemkot Ambon Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan APIP

by -149 Views

Ambon,Mollucastimes.Com- Guna pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik,  Pemerintah Kota Ambon menggelar Rapat Pemuktahiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) Tingkat Kota Ambon Tahun 2016, Selasa (25/10/2016).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula lantai II Balai kota Ambon dan diikuti oleh Kepala BPKP Perwakkilan Provinsi Maluku dan Staf, Inspektur Provinsi Maluku dan Staf, Para Asisten, Staf Aahli, Pimpinan SKPD, Camat dan Lurah dalam Lingkup Kota Ambon.
Dalam sambutaan Penjabat Walikota Ambon Ir. Frans Papilaya, M.Si yang dibacakan oleh Asisten III Sekretaris Kota Ambon Romeo Soplanit menyampaikan, pemutakhiran data tindak lanjut hasil pengawasan yang diselenggarakan merupakan agenda resmi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian atau Lembaga Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten/Kota sebagai implemetasi pasal 34 dan 35 Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang antara lain mengamanatkan Pimpinan Satuan Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa wajib melaksanakan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 
Ia menyampaikan, hadirnya pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dilatarbelakangi oleh semangat untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah, yaitu mempercepat kesejahteraan rakyat dan meningkatkan daya saing daerah melalui tiga bentuk pengawasan, yaitu pengawasan umum, pengawasan teknis dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah. 
Soplanit mengatakan, melihat kompleksitas dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini, maka kehadiran APIP untuk melakukan pengawasan umum dan pengawasan teknis serta pengawasan terhadap perangkat daerah, merupakan suatu kebutuhan para pemangku kepentingan. 
Namun dibalik itu, melihat kondisi APIP saat ini, masih terdapat berbagai kekurangan seperti permasalahan independens, kapabilitas dan bisnis proses, sehingga diperlukan suatu strategi yang mampu menghadirkan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif. 
“Dalam hasil evaluasi yang dilakukan, kita harus mengakui bahwa sampai dengan saat ini, pengawasan yang kita lakukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah belum dapat menghasilkan suatu gambaran secara utuh” tandasnya
Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami menyampaikan tiga gagasan untuk menghadirkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, sehingga hasil pengawasannya dapat lebih strategis, yaitu (1) Sinergi pengawasan APIP Pusat dan APIP Daerah, (2) Pengawasan berorientasi terhadap capaian pelaksanaan urusan pemerintahan, dan (3) Pembenahan internal APIP.
Dijelaskannya, pada gagasan pertama, terkait dengan sinergitas pengawasan antara APIP Pusat dan APIP Daerah, hasil akhir yang ingin dicapai adalah terciptanya keterpaduan pengawasan. Apabila sinergi pengawasan pusat dan daerah telah terjalin dengan baik, tidak terjadi tumpang tindih pengawasan, terkoordinasikannya pelaksanaan pengawasan, dapat segera dicapai. 
“Untuk itu, guna menghadirkan APIP yang bersinergi saya mengharapkan kepada kita semua untuk dapat melakukan hal-hal sebagai berikut (1) Kebijakan pengawasan Tahun 2017 hendaknya diarahkan terhadapkan persoalan-persoalan strategis yang terjadi pada pemerintah Kota Ambon, (2) APIP Kementerian Dalam Negeri dan APIP Kementerian/Lembaga merancang suatu konsep pengawasan terpadu, yang mampu menggabungkan pelaksanaan pengawasan umum dan pelaksanaan teknis, (3) Terhadap pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang strategis dan menjadi concern Bapak Presiden, seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, desa, permukiman, energi dan sumber daya manusia, kelautan dan perikanan serta kehutanan diharapkan mulai Tahun 2017 telah menghasilkan laporan hasil pengawasan secara komprehensif untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bapak Presiden.” jelas Soplanit
Tambahnnya, langkah selanjutnya untuk mendapatkan hasil pengawasan yang efektif, yaitu melalui upaya perubahan paradigma pengawasan, yang selama ini cenderung bersifat kepatuhan semata menjadi ke arah pengawasan yang berorientasi terhadap capaian pelaksanaan urusan pemerintahan.
Esensi pengawasan urusan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh APIP dalam rangka meyakinkan agar urusan pemerintahan yang telah diotonomikan ke daerah dapat berjalan sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Soplanit berharap, khusus kepada Jajaran Inspektorat Pemerintah Kota Ambon untuk melakukan pembenahan internal pada organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Ambon sehingga pengawasan dapat berjalan secara efektif, transparansi, akuntabel dan frafesionalisme.
“Saya berharap dengan pelaksanaan pemutakhiran data Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) ini, dapat menjadi forum untuk mengukur tingkat efektivitas rekomendasi hasil pengawasan yang dilakukan oleh APIP, disamping untuk menilai apakah Pemerintah Daerah telah concern dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan APIP. Saya juga berharap kepada seluruh pimpinan SKPD yang masih memiliki temuan pengawasan yang belum tuntas terhadap temuan pengawasan tahun 2015 dan tahun-tahun sebelumnya, agar dapat segera menindaklanjuti hasil pengawasan aparat pengawasan dimaksud dengan mengambil langkah-langkah percepatan penyelesaiannya.” harapnnya (MT-08)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *