“Yang terpenting untuk diingat bahwa penyampaian pendapat di ruang publik harus mengedepankan budaya ketimuran yang mengandung nilai-nilai tradisi yang mengedukasi,” timpalnya.
Ambon,moluccastimes.id-Menanggapi kicauan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar di sejumlah media sosial soal nyali Wali Kota dalam penanganan Pasar Batu Merah, Pemerintah Kota Ambon lewat Juru Bicara, Dr. Ir. Ronald H. Lekransy, M.Si angkat bicara.
“Dalam upaya menyelesaikan masalah Pasar Batu Merah, Pemkot Ambon mengedepankan rencana strategi, bukan soal nyali. Penataan ini harus memperhatikan dan mempertimbangkan sejumlah aspek,” ungkap Jubir, Rabu 25/06/2025.
Aspek yang menjadi sorotan Pemkot yaitu aspek Sosial, memastikan kesejahteraan masyarakat dengan menghindari konflik sosial. Aspek Ekonomi, mencakup petumbuhan ekonimi serta kesempatan kerja. Aspek Keadilan, dalam upaya mnejamin keadilan dan kesetaraan bagi masyarakat.
“Dalam kaitan ini, koreksi saudara Mochtar seharusnya dalam pendekatan kelembagaan DPRD. Berpatokan sistem pemerintahan yang demokratis, maka legislatif dan eksekutif adalah mitra seimbang yang harus bekerja sama. Artinya, tidak ada lembaga yang dominan dari yang lain. Sebab masing-masing lembaga memiliki fungsi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, mengawasi dan meningkatkan akuntabilitas pemerintahan dan kerja kolaborasi dalam menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan efektif,” beber Lekransy.
Lekransy menyebut, Pemkot Ambon tidak anti kritik, dan selalu siap menerima koreksi atau masukan dari pihak manapun.
“Yang terpenting untuk diingat bahwa penyampaian pendapat di ruang publik harus mengedepankan budaya ketimuran yang mengandung nilai-nilai tradisi yang mengedukasi,” timpalnya.
Penertiban Pasar Batu Merah Prioritas Pemkot
Penertiban Pasar Merah merupakan prioritas dan komitmen Pemerintah Kota Ambon dengan tetap memperhatikan solusi bagi para pedagang.
“Hal itu tertuang dalam prioritas ke-4 dari 17 Program Prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon,” jelas Lekransy.
Menurutnya, dalam mengambil kebijakan, Pemkot Ambon memikirkan jalan keluar terbaik sehingga tidak merugikan banyak pihak.
“Ada pertimbangan dan perhitungan terkait kebutuhan, strategi, analisa dampak terhadap masyarakat, pengoptimalan sumber daya dan kualitas hidup masyarakat. Disertai kajian penanganan terhadap Pasar Batu Merah sendiri. Jadi tidak semata untuk menertibkan tanpa memikirkan solusi,” paparnya.
Diakuinya, penertiban juga akan berpengaruh terhadap perputaran ekonomi Kota Ambon.
“Pasar Batu Merah telah ada sejak dulu dan terus berkembang sejalan dengan pengembangan kawasan pantai Batu Merah hingga saat ini. Tidak mudah bagi Pemkot untuk menertibkan, tanpa menyediakan lokasi bagi pedagang, harus dipikirkan alternatif lain, ini soal kehidupan dan penghidupan,” lugasnya.
Karena itu, sambungnya, langkah yang ditempuh Pemkot Ambon harus bertahap.
“Langkah penataan bukanlah penertiban. Dalam konteks ini, pedagang dilarang menempati badan jalan yang mengganggu lalulintas kendaraan/pejalan. Namun, untuk sementara waktu mereka menempati trotoar yang ada, sambil menunggu realisasi pembangunan pasar Batu Merah serta alternatif lain yang akan ditempuh,” bebernya.
Jubir berharap dengan memperhatikan aspek tadi, penataan Pasar Batu Merah akan dapat dilakukan secara efektif dan berkelajutan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya para pedagang dan pelaku ekonomi lainnya. (MT-01)