Pemneg Passo Bantah Adanya Dugaan Mark Up Pembangunan, Rehabilitasi Peningkatan Balai Desa/Kemasyarakatan Di Negeri Passo

by -69 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Menindaklanjuti pemberitaan di MollucasTimes.com tanggal 05 Maret 2021 dengan judul : Dugaan Mark Up Pembangunan, Rehabilitasi Peningkatan Balai Desa/Kemasyarakatan Di Negeri Passo, dibantah oleh Pemerintah Negeri Passo melalui rilis lewat Whatsap yang dikirimkan kepada redaksi MollucasTimes.com dan ditandatangani oleh  Kepala Pemerintah Negeri, Marcus Roselly, S.sos dan Sekertaris Simona Tomaluweng, A.Md, Jumat 12/03/2021.

Dalam rilis tersebut menyatakan :

1. Pembangunan, Rehabilitasi Peningkatan Balai Desa/Kemasyarakatan Negeri Passo bersumber dari Alokasi Dana Desa tahun 2018 bukan tahun 2019 seperti yang disampaikan oleh media/sumber  dalam berita tersebut.

2. Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) TA 2018 dengan nama kegiatan  Pembangunan Sarana dan Prasarana fisik kantor berupa pembangunan perpustakaan, kantor saniri, babhinkamtimas dan dapur beserta meubeler dapur tersebut senilai Rp. 164.635.904,18, hal ini tidak sesuai  dengan pemberitaan yang disampaikan oleh media/sumber dalam berita tersebut bahwa anggaran untuk pembangunan tersebut diatas senilai 345.074.289, sehingga diksi yang digunakan  dalam media tersebut bahwa Penjabat dan perangkat negeri diduga memanipulasi data laporan yang sesuai dengan bangunan fisik yang ada, sungguh tidak berdasar dan terkesan sepihak serta tidak disertai dengan data-data yang benar.

3. Dari anggaran senilai Rp.164.635.904,18 yang diperuntukkan  untuk pembangunan perpustakaan, kantor saniri, bhabinkamtibmas dan dapur serta mebeluer dapur ternyata terealisasi senilai Rp. 163.618.250 dan sisanya senilai Rp. 1.017.854,18 telah disetor ke kas desa dan juga laporan pertanggungjawaban telah disampaikan ke dinas terkait.

4. Pemerintah negeri telah mengklarifikasi ke kepala tukang terkait pemberitaan bahwa si tukang (orang) disodorkan kwitansi kosong, sebagai informasi bahwa kwitansi tidak dapat ditandatangani kosong, harus diinput didalam aplikasi sebelum ditandatangani oleh pihak yang menerima uang/anggaran tersebut.

Data Temuan

Hal ini sangat berbeda dengan data yang ditemukan oleh MollucasTimes.com dalam SISTEM INFORMASI DESA (sid.kemendesa) dimana dalam APBDES Passo tahun 2019 tercantum dalam item PEMBIAYAAN, dengan KODE REKENING 2.03.15, dalam URAIAN (nama kegiatan) Pembangunan /Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan dengan anggaran Rp.345.074.289,- dan BUKAN ada dalam APBDES Passo tahun 2018.

Selanjutnya dalam pemberitaan, kami tidak menyebutkan nama kegiatan  Pembangunan Sarana dan Prasarana fisik kantor berupa pembangunan perpustakaan, kantor saniri, babhinkamtimas dan dapur beserta meubeler dapur tersebut senilai Rp. 164.635.904,18. 

Tetapi yang kami sebutkan dalam fokus pemberitaan adalah nama kegiatan Pembangunan /Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan yang ada di tahun 2019 dengan nilai anggaran Rp.345.074.289, seperti data yang terkutip dari Sid.kemendes.

Kronologis

Untuk diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, data yang diperoleh MollucasTimes.com pada Jumat, 05 Maret 2021 menyebutkan pada proses pembangunan gedung tambahan pada bangunan kantor Negeri Passo tahun 2019 yang dikerjakan oleh perangkat Negeri diduga anggarannya dimark-up dari anggaran yang sebenarnya.

Bahkan anehnya, para pihak yang berkompeten dalam pembangunan gedung tambahan yang dinamakan dalam laporan pertanggungjawaban dengan nama kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan tidak sesuai dengan fisik yang ada di lapangan.

“Dari data laporan yang kami dapat bahwa anggaran Pembangunan, Rehabilitasi Peningkatan Balai Desa / Balai Kemasyarakatan  Negeri Passo adalah sebesar Rp. 345.074.289, namun beredar informasi di masyarakat bahwa pembangunan bangunan tersebut hanya sebesar Rp. 100 juta lebih,” demikian sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Dikatakan, ada dugaan laporan yang disampaikan oleh Penjabat Negeri Passo serta Perangkat Pemerintah Negeri Passo saat itu diduga telah memanipulasi data laporan yang tidak sesuai dengan bangunan fisik yang ada.

“Perlu diketahui, bangunan yang saat itu dibangun terlihat biasa saja dengan ukuran diperkirakan hanya 3X2 meter persegi. Kemudian informasi yang kami terima juga bahwa tukang (orang) yang mengerjakan bangunan tersebut, usai menyelesaikan pembangunan, dirinya disodorkan Kwitansi Kosong untuk ditandatangani olehnya,” jelas sumber tersebut.

Berdasarkan adanya temuan dugaan Mark-up anggaran Pembangunan, Rehabilitasi Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Negeri Passo, sejumlah pihak telah menyiapkan laporan dugaan Mark-up anggaran kepada aparat hukum.

“Kami sudah menyiapkan laporan untuk diserahkan kepada pihak yang bertanggungjawab terutama kepada pihak Kejaksaan terhadap pekerjaan pembangunan gedung tersebut,” tandasnya.

Bahkan, lanjutnya, selain laporan tersebut, mereka juga telah menyiapkan sejumlah laporan lain terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa yang telah menjadi sorotan masyarakat selama ini bahkan pengelolaan pendapatan Negeri yang dikelola oleh Pemerintah Negeri.

“Semua laporan sudah kami siapkan. Kami sangat prihatin dengan kondisi dan keadaan Negeri Passo yang notabene hingga kini belum juga memiliki Raja Definitif. Dimana letak masalahnya hingga sampai saat ini Negeri Passo setiap waktu harus dipimpin oleh Penjabat? Kemudian ditambah dengan berbagai masalah serta temuan yang ada saat ini. Kami sadar bahwa hal ini saling berkaitan satu dengan yang lain. Persoalan demi persoalan harus diselesaikan sehingga apa yang menjadi kebenaran dapat terbentang didepan mata masyarakat dan tidak ada lagi kasus seperti ini dikemudian hari,” pungkasnya.(MT-01)