Pemprov Maluku Mulai Proses Ganti Rugi Lahan Pembanguna RSUP

by -67 Views

Ambon, Mollucastimes.Com- Pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Provinsi Maluku yang berlokasi di pesisir pantai Wailela Negeri Rumah Tiga, membutuhkan lahan seluas 8.8 Hektar, olehnya saat ini Pemerintah Provinsi Maluku telah mulai melakukan proses pembayaran ganti rugi lahan tersebut kepada masyarakat.

Pengadaan tanah untuk pembangunan RSUP, sebenarnya telah melalui proses sejak Bulan Mei 2016 lalu, yang proses mediasi tersebut telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Malukh bersama dengan warga pesisir pantai yang ada di kawasan Wailela Rumah Tiga, sebagai pemilik lahan. Setelah melalui penilaian oleh tim aprisial, untuk tahap I ini, pembebasan tanah RSUP diprioritaskan pada area Wailela atas dengan tanah seluas 4.8 hektar.

Dalam arahannya saat acara pemberian ganti rugi atas tanah, tanaman dan bangunan serta kepentingan yang telah dibangun diatas lahan tersebut, kepada pihak yang berhak di Lokasi Pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat Desa Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon Provinsi Maluku, di Lantai VII Kantor Gubernur, Kamis (19/1 0/2017) Sekertaris Daerah Maluku Hamin Bin Thahir mengatakan, acara ini merupakan bagian terpenting dari rangkaian tahapan pengadaan tanah.

“Sampai pada tahapan ini, kita bersama telah melalui proses panjang yang tentu menguras energi, baik waktu, tenaga dan pikiran. Sebelum diberikan ganti kerugian, perlu dilakukan pengadaan adminstrasi terhadap dokumen terkait kepemilikan objek tanah,” katanya.

Hal ini penting, menurutnya, karena mengingat akuntabilias keabsahan dan kelengkapan dokumen sangat diperlukan dalam pertanggungjawaban keuangan Negara yang digunakan dalam proses pengadaan tanah. Dikatakan, dengan dilakukannya pemberian ganti kerugian ini, maka terjadi peralihan kepemilikan atas objek tanah, yang selanjutnya berpindah tangan menjadi milik pemerintah, dimana lahan ini nantinya akan dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“Harapan saya, kegiatan hari ini dan besok di dapat berlangsung dengan baik dan lancar. Untuk itulah, sejalan dengan prinsip utama pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum, yaitu pemberian ganti kerugian yang adil dan layak kepada pihak yang berhak, maka pembayaran nilai atau harga atas pelepasan objek tanah ini diharapkan member manfaat bagi kelangsungan bapak/ibu kedepan,” ujarnya.

Sementara itu, dalam laporannya, Ketua Tim Pengadaan Tanah, Angky Renjaan mengatakan sebagaimana tahapan pengadaan tanah yang telah dilaksanakan, mulai dari sosialisasi, pendataan awal, identifikasi dan pemetaan lokasi serta konsultasi public, diketahui bahwa jumlah Bidang Tanah pada Lokasi rencana pembangunan RSUP sebanyak 69 Bidang tanah, dengan pihak yang berhak atas objek tanah berjumlah 77 orang, dengan perincian, Pemilik Tanah 59 orang, Penggarap 18 orang.

“Dari proses yang berlangsung dalam taapan pengadaan tanah, maka terdapat 55 orang pihak yang berhak saat ini, akan dilakukan pemberian ganti kerugian atas pelepasan obejek tanah. Sementara 22 orang lainnya, masih terkendala dalam proses pegadaan tanah, yakni 3 orang pemilih tanah telah mendantangani Berita Acara Persetujuan Nilai/Harga objek tanah, namun belum dapat dilakukan pembayaran mengingat objek bangunan atau bekas bangunan belum dilakukan pengukuran oleh aprisial,” jelasnya

Disisi lain, ada 12 orang pemilik tanah yang berhak belum menandatangani berita acara kesedian dilakukan pembayaran atau melakukan konfirmasi perubahan nilai/harga objek tanah, 4 orang pemilik tanah belum diketahui keberadaannya, serta ada 5 orang pemilik tanah yang belum menyerahkan dokumen kepemilikan untuk dilakukan pendataan dan pengukuran oleh Petugas dari BPN.

“Terhadap kendala-kendala tersebut, tim akan terus berkerja dan berupaya agar dapat tertangani dengan baik, sehingga harapan kita bersama akan pembangunan RSUP di Provinsi Maluku dapat segera terwujud,” tandasnya.

Adapun 55 pemilik lahan yang hadir haruslah melalui 4 proses yang disiapkan oleh pemerintah provinsi, yakni harus melalui tahap pertama pendataan ulang, kemudian mereka akan pindah ke meja kedua yakni tahap dimana berkas mereka di serahkan kepada Biro Hukum dan BPN dan akan ditandantangani berita acara, setelah itu berpindah ke meja BPPKAD untuk tandatangan berkas-berkas.

Sementara di meja ke empat telah siap BRI untuk pembukaan rekening pembayaran. Acara ini akan berlagsung selama dua hari. Mereka dibayar sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh Tim Aprisial atau tim penilai tanah. (MT-10)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *