Ambon,mollucastimes.com-Akibat melakukan aksi pencurian dan penadahan, TFL dan JK digelandang ke Rutan Polres Pulau Ambon & Pulau Pulau Lease.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu 23 Juni pukul 7 malam di rumah korban RU yang beralamat di Kusu Kusu Sereh, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. TFL (17) mencuri sebuah handphone dari dalam kamar melalui jendela tanpa diketahui korban. Setelah menyelesaikan aksinya, seorang penadah TFL kemudian menawarkan untuk membeli handphoe tersebut dengan harga Rp. 1.000.000,- namun baru memberikan DP Rp.200.000,-.
Alhasil, korban kemudian melapor ke polisi karena telah kehilangan handphonenya. Berdasarkan laporan polisi dengan Nomor : LP/ 504 /VI/2019/Maluku/Res Ambon, tanggal 24 Juni 2019. Hal ini ditindaklanjuti tim Buser Sat Reskrim Polres Pulau Ambon & Pulau Pulau Lease dengan melakukan penyelidikan.
Tim Buser kemudian berhasil mengamankan penadah JK tepat di depan jalan RSUD Dr. M. Haulussy Kudamati bersama dengan 1 (satu) unit handphone merek OPPO F9 Warna Biru.
Atas informasi JK, tim Buser kemudian mengamankan pelaku TFL di Kusu-Kusu Sereh guna dilakukan proses penyidikan.
Setelah memeriksa dua orang saksi serta pelaku JK dan TLF, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dimana TFL melanggar Pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana) sedangkan JK sebagai penadah melanggar Pasal 480 KUHPidana.
Dalam kasus ini telah disita barang bukti dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/138/VII/2019/Reskrim, 03 Juli 2019 berupa 1 (satu) buah handphone Merek OPPO F9 Warna Biru. (MT-01)