Penetapan APBD Dinas Koperasi Matikan Pelaku Usaha Maluku

by -142 Views



Ambon,Mollucastimes.Com – Untuk meningkatkan pelayanan dan memenuhi harapan masyarakat pelaku usaha secara menyeluruh di Provinsi Maluku, pemerintah daerah harus  mampu merespon permintaan tersebut lewat ketersediaan dana tambahan lain.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Koperasi Dan UMKM Provinsi Maluku, Syarief Bakrie Assyathrie  dalam rapat kerja mitra bersama Komisi D DPRD Provinsi Maluku di Baileo Rakyat Karang Panjang.
Diungkapkannya, pihaknya  selalu berkeinginan untuk menambah jumlah anggaran  dana bergulir yang tidak terkait dengan kegiatan apapun sehingga dapat memenuhi harapan masyarakat pelaku usaha di Maluku.
Namun parahnya, kurangnya respon Pemerintah Daerah terhadap anggaran UMKM akan menjadi “lonceng kematian” respon Pengembangan Usaha di Maluku.  
“Dana bergulir seluruhnya diberikan kepada masyarakat, namun kelemahan yang dihadapi adalah kurangnya perhatian   pemerintah daerah dalam merespon permintaan masyarakat khususnya untuk pemberdayaan  pelaku usaha lewat  anggaran dana bergulir. Minimal pemerintah daerah harus menyiapkan dana lain sebab permintaan dari masayarakat sangat banyak terutama UMKM yang membutuhkan aliran dana guna pengembangan usahanya” Katanya.
Dana tersebut menurut Assyathrie  tidak akan hilang  namun akan dikembalikan  dalam bentuk PAD sebagai pemasukan bagi pemerintah daerah. 
“Sedangkan sisa dana dari  “keuntungan” akan disampaikan dalam bentuk rencana bisnis anggaran untuk dikelola dalam berbagai program. Karena itu harus ada komitmen yang penuh dari pemerintah daerah”. Ujarnya.
Diakuinya dengan keterbatasan anggaran yang dimiiliki, Dinas Koperasi dan UMKM tidak mampu merealisasi permintaan masyarakat pelaku usaha lewat UMKM. 
“Ada sekitar  21 UMKM dan Koperasi yang harus menerima dana bergulir dari jumlah anggaran sekitar 1,1 Milyar  Rupiah. Anggaran ini sangat  kecil dan tidak relevan” ungkapnya.
Secara prinsip baginya, harus ada terobosan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Keterbatasan anggaran  ini telah diutarakan kepada Kementerian Koperasi Dan UMKM agar supaya dapat mendorong  usaha up capital dimana dana tersebut juga berasal dari kementerian dengan besaran dana Rp.25 juta yang  diberikan kepada pelaku usaha. 
“Dengan anggaran tambahan tersebut dipastikan mampu menjawab kekurangan yang sedang dialami, sementara di sisi lainnya, masyarakat pelaku usaha memperoleh manfaatnya secara nyata” tutupnya (MT-09)