Penetapan Mata Rumah Parenta Tisera, Alfons : Komisi I DPRD Kota Ambon Tidak Fair

by -115 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Menanggapi pernyataan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon pada media siwalima.com tanggal 12 Juli 2022 tentang telah ditetapkannya marga Tisera sebagai matarumah parentah di Negeri Urimessing, Rycko Alfons anak kandung J.A Alfons mantan Raja Negeri Urimessing, anak adat Soa Sima angkat bicara. 

“Berita ini sangat menggelitik hati saya karena bagaimana mungkin suatu proses penetapan matarumah parentah yang jelas-jelas bertentangan dengan Perda Kota Ambon, bisa  diakui benar, bahkan terkesan dibanggakan tanpa melakukan cek dan ricek,” ungkap Alfons.

Dikatakan dalam nada tanya, bukankah Perda Kota Ambon No 8 dan 10 Tahun 2017 yang merupakan hasil godokan dan juga disahkan oleh wakil-wakil rakyat di Kota Ambon dan dijadikan acuan bagi negeri-negeri adat di Kota Ambon, kenapa tidak dipertahankan tetapi sebaliknya tidak dipedulikan?.

“Perda No 8 tahun 2017 pasal 24 jo perda No 10 tahun 2017 pasal 15 telah mendefiniskan secara jelas tentang Matarumah Parentah. Bahkan Perda No 10 Tahun 2017 pasal 3 ayat 1,2 dan 3 juga sudah mengatur tentang mekanisme kepala Pemerintah Negeri berdasarkan matarumah parentah di dalam satu Negeri Adat.Sementara penetapan Tisera sebagai satu-satunya Matarumah Parentah di negeri Urimessing oleh Saniri Negeri Urimessing dilakukan secara voting. Yang ingin saya tanyakan, apa dasar hukum atau ada aturan dimana yang menyatakan bahwa voting harus dilakukan dalam matarumah parentah. Atau apa kriteria hrus dilakukan voting?,” jelasnya sambil bertanya.

Komisi I Tidak Fair

Alfons menyayangkan Komisi I DPRD Kota Ambon yang tidak fair.

“Kenapa saya bilang tidak fair, karena Komisi I tidak memanggil dan mempertanyakan hal itu kepada pemerintah Negeri Urimessing dan Pemerintah Kota Ambon. Sebab itu, sangat lucu jika kita harus menjadikan mekanisme voting matarumah parentah di Urimessing sebagai hal yang patut dicontohi oleh Negeri Negeri Adat lainnya dalam menyelesaikan permasalahan matarumah parentah. Ini sangat berbahaya,” tekannya.

Ayah satu putri ini mengungkapkan, Pemerintah Kota Ambon dan DPRD harus mendudukan Perda No. 8 dan No 10 Tahun 2017 secara benar khususnya di Negeri Urimessing.

“Sehingga matarumah-matarumah khususnya di negeri Urimessing yang memenuhi kriteria sebagai matarumah parentah, diputuskan sesuai dengan perda dimaksud, sehingga tercipta rasa keadilan dan jika terjadi permasalahan dikemudian hari, dapat dipertanggung-jawabkan dihadapan hukum,” timpalnya.

Diceritakan Alfons, terkait marga Tisera sebagai matarumah Parentah diawali sekitar tahun 2005-2006.

“Saat itu, Yohanes Tisera mencalonkan dirinya sebagai kepala Desa Urimessing, mewakili marga Tisera serta mengaku berasal dari Dusun Seri, namun pengakuan itu digugurkan melalui sepucuk surat dari Kepala Dusun Seri, Hentjie Wattimena kepada Panitia Penjaringan dan Pemilihan Kepala Desa Urimessing yang menerangkan bahwa Yohanes Tisera bukan berasal dari Seri. Setelah tidak diakui di Seri, maka pada jaman pemerintahan Nicolas de Fretes tahun 2011, kembali dirinya mengaku berasal dari Soa PATI. Pengakuan itu tertuang dalam surat keterangan Kepala Desa urimessing yang juga ditandatangani oleh Yohanes Tisera dan kawan-kawan. Tidak tahu apa yang kemudian terjadi, kini Yohanes Tisera menyatakan dirinya berasal dari Soa Rewala Ririmena Amalaing,” rinci Alfons.

Jika asal usul Soa tidak jelas bagaimana bisa memiliki sejarah dan adat istiadat sebagai matarumah parentah sesuai Perda No. 8 Tahun 2017 jo Perda No 10 Tahun 2017?

 “Bahkan menurut informasi dari sesepuh Soa Rewala Rririmena Amalaing beberapa hari yang lalu, bahwa sesuai berita acara keputusan SOA Rewala Ririmena Amalaing, telah mengusulkan 2 anak adat bermarga Andries yang akan duduk dalam Saniri Negeri Urimessing dan bukan marga Tisera. Namun, anehnya setelah Pemerintah Kota Ambon mengundang Soa Rewala Ririmena Amalaing dalam pertemuan bersama dengan marga Tisera disalah satu ruangan Pemerintah Kota Ambon, Tisera akhirnya diakomodir masuk dalam keanggotaan Saniri Negeri Urimessing, entah itu atas usulan Soa Rewala Ririmena Amalaing, atau keinginan Pemerintah Kota Ambon. Nantinya kita bisa lihat pada berita acara Soa Rewala Ririmena Amalaing, karena jika ada 2 berita acara dari 1 Soa, maka terjadi perbuatan melawan hukum. Namun hal ini akan menjadi perhatian warga masyarakat Negeri Urimessing khususnya dari Soa Sima,” jelasnya.

Oleh karena itu, Alfons menyatakan dari Soa Sima telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kota Ambon dan Komisi I DPRD Kota Ambon tanggal 15 Juni 2022 terkait keberatan penetapan Tisera selaku satu satunya Matarumah Parentah di Negeri Urimessing.

“Kami berharap Pemerintah dan DPRD Kota Ambon dapat menanggapinya, dan kemudian mempertemukan kami bersama seluruh SOA di Negeri Urimessing agar sama-sama kami saksikan secara langsung penjelasan dari marga Tisera tentang kronologis asal-usul SOA marga Tisera yang berubah-ubah, dan bukti outentik apa yang dimilikinya sehingga walaupun tidak berdomisili di Negeri Urimessing dan tidak memiliki tanah Pusaka apapun di negeri Urimessing, masih layak disebut matarumah parentah. Pemerintah Kota Ambon harus menelaah kondisi yang ada di Urimesing hanya dengan alasan target waktu tanpa mempertimbangkan aturan hukum yang berlaku dan permasalahan yang terjadi selama ini di negeri Urimessing,” pungkasnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *