Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Yang Bersih, Wujud Percepatan Pembangunan

by -61 Views

Masohi,MolllucasTimes.Com-Guna mewujudkan kemandirian daerah sebagaimana  tercantum dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Daerah harus  mampu mewujudkan percepatan pembangunan di segala aspek kehidupan yang  terencana, sismatis, dan terpadu meliputi kualitas dan kapasitas birokrasi termasuk pengelolaan keuangan dan asset daerah yang baik dan bersih.

Demikian ditegaskan Wakil Bupati Malteng Marlatu L. Leleury, SE  ketika menutup Rapat Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tingkat Kabupaten Malteng Tahun 2017, Sabtu 25/11/17.

Dikatakan, pelaksanaan penggunaan anggaran yang akuntabel, pengelolaan  asset daerah secara profesional  merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir terjadinya kesalahan administrasi  terhadap pengelolaan  keuangan dan asset daerah.

“Hal ini  tidak mudah  namun Pemerintah Daerah harus memiliki kekuatan untuk   memperbaiki tata kelola pemerintah untuk menjadi lebih baik dan akuntabel dan  bersih,” akunya.

Karena itu, dirinya meminta agar Pimpinan SKPD memiliki komitmen untuk mencegah terjadi kesalahan administrasi dan menyelesaikan  rekomendasi temuan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern maupun ekstern.

“Kalaupun terjadi kesalahan administrasi  terkait pengelolaan keuangan dan asset daerah harus secepatnya diselesaikan berpatokan dari tindaklanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat,” pintanya.

“Bentuklah satuan tugas khusus menangani tindak lanjut  temuan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern. Sebab ini akan menjadi catatan bagi Bupati dan Wakil Bupati dalam menilai kinerja Pimpinan SKPD,” ungkapnya.

Diakuinya kesalahan administrasi terkait asset daerah mayoritas terjadi kapitalis di Dinas Pendidikan, walaupun ada beberapa dinas lainnya.

“Misalnya ada bangunan sekolah yang sudah tua dan harus dimusnahkan kemudian dibangun kembali. Saat dibangun pertama kali bangunan tersebut telah tercatat sebagai asset daerah, ketika dimusnahkan maka nilai asset harus dikurangi kemudian  barulah dibangun bangunan yang baru untuk mendapatkan nilai asset yang riil. Bukan sebaliknya dibangun baru dihitung nilainya,” paparLeleury.

Karena itu,  dirinya meminta agar aparatur di bagian asset harus mengerti akuntasi dengan baik sehingga tidak terjadi kapitalis.

“Aspek penting adalah membangun keterpaduan dan koordinasi  sebagai proses perbaikan  dan penyempurnaan antar penyelenggara pemerintahan dengan APIP, demi menghindari proses tindakan baik hukum pidana maupun perdata dikemudian hari,” lugasnya.

Leleury mengungkapkan saat ini Pemkab Malteng sedang giat melakukan penguatan tata kelola pemerintahan mulai dari penatausahaan keuangan, penataan asset, penguatan pengawasan serta  penguatan kinerja pelayanan publik.

“Keseriusan dan komitmen kita akan mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan  tahun 2017 dari BPK RI,” tutupnya.  (MT-MSH)