“Karena itu kegiatan ini juga untuk memenuhi harapan Wali Kota yang mana kedepannya masuk dalam penilaian keberhasilan perpustakaan yang terakreditasi dalam suatu daerah,” tandasnya.
Ambon,moluccastimes.id-Perpustakaan Nasional membuka peluang bagi setiap perpustakaan untuk mengikuti akreditas perpustakaan sehingga mendapat pengakuan formal sejaumana pengelolaan perpustakaan sudah sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP).
Demikian penjelasan Pustakawan Ahli Utama, Perpustakaan Nasional, Dra. Adriati M.Hum sebagai nara sumber dalam Pembinaan Perpustakaan Pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Desa Negeri i Kota Ambon Sesuai Standar Nasional Perpustakaan (SNP), Selasa 05/08/2025.
“Kegiatan ini memiliki tujuan agar para pengelola perpustakaan menyiapkan data yang dibutuhkan untuk akreditasi perpustakaan sehingga kedepan, dapat diakui secara resmi sesuai SNP,” ungkap Adriati.
Disebutkan, selama ini koleksi perpustakaan Kota Ambon belum terakreditasi.
“Karena itu kegiatan ini juga untuk memenuhi harapan Wali Kota yang mana kedepannya masuk dalam penilaian keberhasilan perpustakaan yang terakreditasi dalam suatu daerah,” tandasnya.
Selain itu, dengan terakdeditasi, kita dapat menyaring informasi bagi segala jenjang usia.
Diakui, hal ini dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dalam rangka menjemput Indonesia Emas 2045.
“Ini salah satu upaya kita untuk membentuk generasi Emas 2045 walaupun teknologi juga mengambil peran yang sama bahkan lebih banyak. Karena itu, akreditasi perpustakaan memang sangat penting,” jujurnya.
Sambungnya untuk Indonesia, presentasi akreditasi belum mencapai 10%.
“Nah, kenapa belum terakreditasi? karena perpustakaan khususnya di sekolah belum juga memiliki 1.000 judul koleksi dasar. Dalam dua tahun terakhir ini, Perpustakaan Nasional membantu perpustakaan umum baik di desa maupun kelurahan dengan mengirimkan 10.000 judul per tahun. Saat ini yang telah terakreditasi baru empat daerah yaitu Jogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur serta DKI Jakarta,” sebutnya.
Sementara itu secara teknis Pranata Komputer Ahli Pertama, M. Abdul Hafid, menjelaskan, bagaimana cara mengajukan akreditas Perpustakaan Nasional.
“Akreditasi diajukan melalui aplikasi Sistem Informasi Penilaian Akreditasi Perpustakaan Indonesia (SIPAPI). Sejak 2024, kita sudah bertransformasi ke berkas berbasis digital, untuk memudahkan pengajuan bagi pengelola yang akan melakukan akreditas,” jelas Hafid.
Disadari sungguh, lanjutnya, pengajuan akreditasi secara manual membutuhkan waktu serta biaya.
“Sementara dengan SIPAPI, akreditasi dapat dengan mudah diajukan oleh semua perpustakaan .Yang diawali dengan mendaftarakan akun pengelola, kemudian mengisi daftar profil perpustakaan. Selanjutnya mengisi instrumen yang disediakan dan mengupload bukti fisik berupa video perpustakaan. Kemudian akan dilakukan visitasi secara langsung ke tempat perpustakaan berada, akhirnya terbitlah SIPAPI,” terang pria berkacamata itu.
Ditambahkan, UU mewajibkan perpustakaan diselenggarakan sesuai SNP.
“Perlu diingat kembali, akreditasi merupakan bentuk pengakuan resmi oleh Perpustakaan Nasional sebagai lembaga berwenang lewat pemberian sertifikat bagi perpustakaan yang sesuai SNP,” tutupnya. (MT-01)