Ambon,moluccastimes.com-Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah menyerahkan berkas perkara Tahap II atas nama tersangka Rikhardus Tanlain kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Kasi Penkum dan humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba menyatakan bahwa berkas perkara tersebut dalam Perkara dugaan tindak Pidana korupsi Pembangunan Pasar Langgur Kabupaten Maluku Tenggara T.A. 2015, 2016, 2017 dan 2018, atas nama tersangka Rikhardus Tanlain (Direktur CV. Surya Konsultan) didampingi Penasehat Hukumnya, yang bertempat di Rutan Kelas IIA Ambon, Rabu 06/12/2023.
“Selanjutnya tim Penuntut Umum akan melengkapi dokumen pendukung untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” ungkap Kareba.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Rikhardus Tanlain disangkakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun Anggaran 2015,2016,2017, dan 2018.
Dalam pembangunan Pasar Langgur, tersangka Rikhardus Tanlain sebagai Konsultan Pengawas pada Proyek tersebut yang memakan anggaran dalam empat tahun beturut. Dianatarnya, tahun 2015 senilai Rp12,4 miliar; tahun 2016 Rp3,2 miliar; tahun 2017 Rp3,4 miliar dan Rp1,4 miliar; dan tahun 2018 senilai Rp2,5 miliar.
Alhasil, atas perbuatannya negara dirugikan mencapai Rp.2,5 miliar sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Maluku.
Hal itu sehingga tersangka Rikhardus Tanlain, disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupai sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55, pasal 64 ke-1 KHUPidana. (MT-01))