Penyidik Kejati Maluku Akan Lakukan Audit Bersama BPKP Untuk Kasus Bank Maluku -Malut

by -60 Views

Ambon,Mollucastimes.Com -Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku akan melakukan audit bersama Tim Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku terkait kasus Reverse Repo Obligasi (berbeda dengan Transaksi Repo Obligasi) Bank Maluku-Maluku Utara dengan PT. Andalan Artha Advisindo (AAA) yang mana nilai sekuritasnya senilai Rp. 238 miliar.

Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan mengatakan saat ini tim Penyelidik Korps Adhyaksa tengah merampungkan laporan penyelidikan kasus Reverse Repo Bank Maluku dan Maluku Utara untuk selanjutnya diaudit ke BPKP Maluku.

“Saat ini Tim penyelidik lagi merampungkan laporan mengenai Reverse Repo dan Surat Berharga Jangka Menengah atau Medium Term Note (MTN) senilai Rp 210 miliar untuk selanjutnya diserahkan ke BPKP untuk diaudit kerugian negara,”jelasnya

Sapulete menjelaskan keterlambatan dilakukannya audit oleh BPKP terkait kasus tersebut dikarenakan sebelumnya juga terjadi pergantian Kepala Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku sehingga nantinya setelah laporan dari Tim Penyelidik sudah selesai Disusun barulah penyelidik Kejati Maluku akan berkoordinasi dengan pihak BPKP untuk melakukan audit.

“Koordinasi akan dilakukan setelah itu ” ungkapnya.

Informasi yang dihimpun oleh Mollucastimes di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku mengatakan saat ini Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku tengah fokus mengejar dugaan korupsi  Reverse Repo Obligasi  (berbeda dengan Transaksi Repo Obligasi) yang ditaksir nilai kerugian Negara  sebesar Rp. 238 miliar. Sebelumnya dalam kasus repo saham Bank Maluku dengan PT. AAA Sekuritas terdapat dua kasus yang diusut penyelidik yakni Transaksi Repo Obligasi senilai Rp. 210 milar dan Reverse Repo Obligasi senilai Rp 238 miliar.

Hal ini dilakukan menyusul telah dilunasinya pembayaran seri C Transaksi Repo Obligasi senilai Rp 210 miliar oleh Divisi Treasury PT. Bank Maluku-Maluku Utara kepada PT. AAA Sekuritas pada Bulan Januari kemarin. Yang mana hal ini diungkapkan oleh Direktur Kepatutan PT. Bank Maluku-Maluku Utara, Izaac Thenu beberpa waktu lalu di Kejati Maluku, Yang mana dalam penjelasan Izacc Thenu tersebut mengatakan, dalam Transaksi  Repo Obligasi antara PT. Bank Maluku-Malut dengan PT. AAA sekuritas menerbitkan obligasi sebesar Rp 300 miliar yang terbagi dalam tiga seri yakni seri A senilai Rp. 80 miliar yang sudah dibayarkan pada 2013, disusul dengan pelunasan pembayaran seri B senilai Rp. 10 miliar pada tahun 2015 dan yang terakhir yakni seri c senilai Rp. 210 miliar pada Januari 2017 sesuai jatuh tempo.

“Pelunasan Penerbitan Obligasi yang terbagi dalam tiga seri pembayaran total nilai tiga serinya sebesar Rp. 300 miliar ditambah dengan pelunasan Surat Berharga Jangka Menengah atau Medium Term Note (MTN) senilai Rp 210 miliar, maka Bank Maluku sudah melunasi Transaksi Repo Obligasi ke PT. AAA Sekuritas melalui wali amanah yakni Bank Mandiri dengan total nilai Rp. 510 miliar,”beber Izaac Thenu

Hal ini senada dengan pernyataan Kejati Maluku, Dr Jan Samuel Marinka pada beberapa waktu lalu dalam jumpa pers bersama wartawan di aula kantor Kejati Maluku pada Tahun 2016 yang lalu, yang mana Maringka mengatakan total kerugian keuangan negara sementara atas kasus dugaan korupsi transaksi Repo Obligasi sebesar Rp 210 miliar. Kerugian negara tersebut didapat dari batas jatuh tempo pembayaran pada akhir Januari 2017.

“Saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak BPKP untuk dilakukan investigasi. Jika di akhir Januari 2017, tidak dibayarkan, maka itulah kerugian keuangan negaranya, yakni sebesar Rp 210 miliar,” tandas Maringka, dalam konferensi pers, di lantai II, Aula Kejati Maluku, Jumat (9/12) 2016, lalu.

Dijelaskan, Bank Maluku-Malut telah menerbitkan Surat Obligasi sebesar Rp 300 miliar dalam bentuk tiga seri. Yakni, seri A sebesar Rp 80 miliar, seri B sebesar Rp 10 miliar, dan seri C sebesar Rp 210 miliar.

“Pembayaran seri A sebesar Rp 80 miliar telah dilunasi pada tahun 2013, seri B sebesar Rp 10 miliar juga telah dilunasi pada tahun 2015. Nah untuk seri C sebesar Rp 210 miliar ini akan dilunasi atau jatuh tempo pembayarannya pada akhir Januari 2017,” jelas Maringka.(MT-10)