Penyidik Kejati Maluku Telusuri Aliran Dana Master Pland Infokom Maluku

by -74 Views

Ambon,Mollucastimes.Com- Guliran dana Dipa senilai Rp 750 juta yang diberikan oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi kepada Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Provinsi Maluku untuk pembuatan Master Pland E- Goverment terus ditelusuri oleh pihak Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

Hal ini terlihat dari pemeriksaan 2 orang Saksi oleh Penyidik Kejati Maluku yakni Nurul Nurlete dan Sterland Pesulima selaku Tenaga Kontrak IT yang dibayar oleh Dinas Infokom Maluku dalam menjalankan Program Master Pland Design E- Govermant oleh Dinas Infokom Maluku.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Sami Sapulete saat dikonfirmasi wartawan diruangan Kejaksaan Tinggi Maluku membenarkan adanya pemeriksaan 2 saksi Tenaga Kontrak IT yang dibayar oleh Dinas Infokom Maluku dalam pelaksanaan Program Master Pland Design E- Goverment.

” Hari Ini, Jumat(3/02/2017) telah dilakukan pemeriksaan 2 orang saksi oleh Jaksa Penyidik Kejati Maluku Irkham Ohilulun masing-masing Nurul Nurlete Tim Pembuatan Master Pland Design E- Goverment dan Sterland Pesulima selaku tenaga kontrak IT yang pekerjaan Dinas Infokom Maluku selaku tenaga kontrak dalam pelaksanaan Program Master Pland Design E- Govermant,” ucap Sapulete.

Sapulete menjelaskan dari pemeriksaan oleh Penyidik Kejati Maluku Irkham Ohilulun saksi Nurul Nurlete mengakui bahwa dirinya selaku Tim pembuatan Master Pland Design E- Govermant yang telah menerima sejumlah bayaran selaku tenaga kontrak namun tidak dilibatkan dalam Tim Master Pland Design E- Govermant. Sedangkan untuk Saksi Sterland Pesulima mengakui bahwa selaku tenaga kontrak IT dalam pembuatan Master Pland Design E- Govermant dirinya hanya menerima upah Rp 1.650.000 per bulan dari Dinas Infokom Maluku namun tidak mengetahui secara pasti besaran anggaran yang digunakan oleh Dinas Infokom Maluku dalam pembiayaan Master Pland Design E- Govermant.

“Dalam keterangan yang didapati oleh Jaksa Penyidik Irkham Ohilulun, saksi Nurul Nurlete mengakui bahwa dirinya merupakan Tim pembuatan Master Pland Design E- Govermant yang pernah menerima bayaran dari Dinas Infokom namum tidak dilibatkan lansung dalam Tim Master Pland Design E- Govermant, namun saat pembuatan daftra pelaporan nama Tim Pembuatan Master Pland Design E- Govermant ada tertera nama dari Nurul Nurlete,sedangkan untuk saksi Sterland Pesulima dirinya mengakui selaku tenaga Kontrak IT dalam melaksanakan Program Master Pland Design E- Goverman dirinya hanya diberi upah oleh Dinas Infokom Maluku senilai Rp. 1.650.000( Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu) per bulan namun dirinya tidak mengetahui secara pasti anggaran yang digunakan oleh Dinas Infokom Maluku dalam pembuatan Master Pland Design E- Govermant,” ungkap Sapulete.

Informasi yang dihimpun oleh Mollucastimes di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluki menyebutkan Nurul Nurlete dan Sterland Pesulima diperiksa oleh Jaksa Penyidik selama 3 jam yang dimulai pada pukul 13.30-15.45 Wit diruangan Penyidikan 1 Kantor Kejati Maluku.

Nurul Nurlete dan Sterland Pesulima dan dicecar 15 pertanyaan seputar pembayaran honor yang dikeluarkan oleh Dinas Infokom Maluku selaku Tim Pembuatan Master Pland Design E- Govermant dan Tenaga Kontrak IT dalam Pembuatan Master Pland Design E- Goverment.
Informasi sebelum mengungkapkan bahwa dalam menelusuri kasus korupsi pegunaan anggaran Master Pland Design E- Govermant  senilai Rp 750 Juta, Penyidik Kejati Maluku sebelumnya telah memeriksa keempat orang saksi yang dipanggil masing-masing Yuni Kurnia Lessy, Heny S. Sanip, jean V. Marthen serta Mourenta Samu.

 “Saksi Yuni Kurnia Lessy dimintai keterangan sejak pukul 09,30 wit hingga pukul 11,00 wit. Sedangkan saksi Heny S. Sanip dimintai keterangan sejak pukul 09,50 hingga pukul 11,30 wit. Saksi Jean V. Marthen dimintai keterangan dari pukul 09,45 hingga pukul 11,20 wit dan saksi Mourenta Samu dari pukul 13,45 sampai dengan pukul 15,30 wit,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Sami Sapulete kepada Wartawan pada Rabu 31/01/2017.

Pemeriksaan keempat saksi pada  Rabu 31/01/2017 tersebut digarap oleh Jaksa Penyidik Kejati Maluku yakni, Irkham Ohoiulun, Haris Iman Saro dan Ekhart Hayert. (MT-10)