![]() |
Puskesmas Amahusu, Kecamatan Nusaniwe |
Ambon,mollucastimes.com-Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik secara maksimal, banyak perubahan yang harus dilakukan terutama dari sisi kesehatan baik sarana maupun prasarana. Salah satunya dengan melakukan revitalisasi maupun membangun secara utuh sarana Puskesmas yang mengalami perubahan tata letak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 tahun 2014.
Hal ini dikatakan PPTK Pembangunan Puskesmas Amahusu, drg. Yusda Tuharea, Kamis 03/09/19.
“Pembangunan Puskesmas Amahusu dilaksanakan berdasarkan Permenkes Nomor 75 tahun 2014 yang mengatur tentang tata letak bangunan puskesmas maupun penambahan ruangan. Pembangunan ini akan dilakukan juga untuk sejumlah Puskesmas. Salah satu Puskesmas yang sementara dibangun adalah Puskesmas Amahusu, Kecamatan Nusaniwe,” akunya.
![]() |
drg. Yusda Tuharea |
Menurut Tuharea, jika mengikuti aturan daya guna bangunan maka bangunan puskesamas Amahusu sebenarnya masih bisa bertahan hingga 20 tahun dan hanya dilakukan rehabilitasi.
“Namun, saat ini baru 15 tahun sudah harus dibaharui berdasarkan petunjuk dari Permenkes tersebut. Artinya dalam pembangunan yang baru harus menyediakan sejumlah ruangan seperti Laktasi, ruang konselor pelayanan kesehatan remaja dan sebagainya. Kelengkapan ini harus ada sesuai dengan aturan tersebut,” jelas wanita dengan senyum manis ini.
Pembangunan Puskesmas Amahusu ini melalui proses tender atau pelelangan. “Kenapa harus pakai tender, karena anggaran yang dikucurkan lebih dari 1 milyar rupiah. Total anggaran pembangunan ini sebesar 2,7 milyar dari Dana Insentif Daerah (DID) yang diperoleh saat Pemerintah Kota Ambon mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) hasil pemeriksaan BPK tahun 2019,” rinci wanita berhijab ini.
Ditambahkan sementara ini progres pembangunan sudah hampir rampung. “Kita mengharapkan pembangunan secara menyeluruh dapat dirampungkan secepatnya dan selesai pada 17 Oktober 2019 sesuai dengan waktu kontrak kerja, oleh CV Risky Utama,” pungkasnya. (MT-01)