Permudah Klaim, BPJS Kes Gelar Sosialisasi Tata Kelola Klaim JKN Bersama FKRTL Kota Ambon

by -116 Views

Dalam upaya meningkatkan pemahaman fasilitas kesehatan terkait sistem rujukan pelayanan kesehatan,
BPJS Kesehatan Cabang Ambon menggelar Sosialisasi Tata Kelola Pengajuan Klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Implementasi Validasi Biometrik bersama Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) di Kota Ambon.

Ambon,moluccastimes.id-Dalam upaya meningkatkan pemahaman fasilitas kesehatan terkait sistem rujukan pelayanan kesehatan,
BPJS Kesehatan Cabang Ambon menggelar Sosialisasi Tata Kelola Pengajuan Klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Implementasi Validasi Biometrik bersama Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) di Kota Ambon.

Demikian Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu Hakim, disela kegiatan, Jumat 29/10/2024.

“Alur pengajuan klaim dan verifikasi klaim mengedepankan kualitas dimana pengajuan dan proses verifikasi sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku. Dalam proses pengiriman dokumen klaim, fasilitas kesehatan dapat memilih salah satu jenis dokumen klaim pelayanan kesehatan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan, untuk saat ini terkait dengan klaim elektronik masih dalam pengembangan bersama direktorat TI,” jelas Harbu.

Lebih jauh dikatakan, berdasarkan surat perihal tata kelola pengajuan klaim dimana terkait dengan klaim susulan yang tidak termasuk dalam surat pengajuan klaim awal dan Surat Eligibilitas Pasien (SEP) tidak dilampirkan, maka tidak dapat ditagihkan sebagai klaim susulan.

“Sedangkan klaim pending oleh fasilitas kesehatan yang masih tetap mengajukan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah dilakukan feedback atau umpan balik sebelumnya, maka klaim tersebut menjadi klaim tidak layak,” lugasnya.

Sementara terkait perubahan pemutakhiran Virtual Claim yang berguna untuk mempercepat dan mengurangi proses purifikasi berulang, tidak ada pemilihan klaim regular dan klaim susulan.

“Terdapat pembatasan upload TXT pada Aplikasi VClaim maksimal dua kali apabila rumah sakit telah melakukan pembatalan pengajuan sebanyak dua kali, maka pengajuan klaim TXT berikutnya akan ditolak oleh sistem, dan perubahan logic Digital Validation (DIVA) blocking dan warning terkait sarana dan rules menjadi logic DIVA hanya validasi sarana,” jelas Harbu.

Dirinya berharap implementasi validasi biometrik wajah dalam Program JKN, dapat meningkatkan validasi tepat peserta yang mendapatkan pelayanan di rumah sakit sehingga menurunkan risiko adanya penyalahgunaan kartu

Person In Charge (PIC) VClaim Rumah Sakit Umum Al-Fatah, Salma Billy, Amd, Akt, menambahkan, pihaknya berkomitmen meningkatkan kualitas layanan di rumah sakit, terutama dalam mendukung transformasi mutu layanan.

“Kami menyadari pentingnya mengajukan klaim yang lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan dalam rangka memastikan kualitas pelayanan kepada peserta tetap terjaga. Rumah sakit juga telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan efisiensi dalam proses administrasi klaim,” ungkap Billy.

Dirinya juga berterima kasih kepada pihak BPJS Kesehatan atas dukungan dan kerja samanya selama ini dengan para FKRTL se-kota Ambon demi meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta. (MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *