Pilkades Serentak SBB Terganjal Karena 3 Perda Belum Teregistrasi

by -93 Views

Piru,SBB,mollucastimes.com-Akibat belum memilki nomor registrasi di Biro HUkum Provinsi Maluku, tiga Peraturan Daerah yang telah ditetapkan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)  hingga kini belum bisa mengakomodir  proses Pilkades serentak di SBB.

Demikian Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten SBB, Moksein Pellu, Rabu 16/10/2019.

“Tiga Perda tersebut yaitu  Perda Pilkades, Perda Desa dan Perda Badan Pemerintah Desa (BPD). Kita terus berkoordinasi dengan Bagian Hukum. Menurut Bagian Hukum, ruangan kerja mereka sementara rusak akibat gempa sehingga mereka sementara pindah ruangan sehingga komunikasi terhambat,” ungkapnya.

Setelah mendapat nomor registrasi di Biro Hukum, ketiga Perda baru dapat ditandatangani oleh Bupati dan DPRD Kabupaten SBB dan dilanjutkan dengan menyiapkan aturan pelaksanaan Pilkades.

Pellu mengatakan ada beberapa aturan terkait pelaksanaan Pilkades yakni. 1; Peraturan Bupati tentang penyelenggaraan Pilkades, 2; SK Bupati tentang Skedul pelaksanaan Pilkades, 3; SK Bupati tentang Desa-desa yang mengikuti Pilkades, 4; SK Bupati tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten, 5; SK Bupati tentang Pembentukan Tim Pengawas Kecamatan. Jika semuanya telah siap pihak PMD akan membuat surat edaran ke desa-desa.

Selain itu, anggaran tahun 2019 untuk proses Pilkades serentak belum bisa terlaksana. “Hal ini dikarenakan ketersediaan anggaran untuk proses itu belum ada dalam APBD. Walaupun demikian kita tetap melakukan pentahapan menuju proses Pilkades hingga pelaksanaan pada 2020 nanti,” timpal Pellu.

Di Kabupaten SBB terdapat 92 desa, dengan 86 desa dipimpin oleh Pejabat Kepala Desa, sedang 6 desa lainnya dipimpin Kades definitif yaitu desa Kaibobo, desa Tala, desa Hukuanakota, desa Lohiatala, desa Ariate dan desa Buano Utara. (MT-DP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *