Polda Maluku Ringkus 3 Pelaku Narkoba Di Lokasi Berbeda

by -91 Views

3 orang pelaku yaitu MRK alias Aco (47), ASPR alias Ongker (24) dan VL alias Nyong (41), dari tangan mereka tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,9462 gram dan ganja kering 409,32 gram. Saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ambon,moluccastimes.id-Tiga pelaku narkoba diringkus aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku di kawasan berbeda di kota Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H, mengatakan, penggerebekan terhadap ketiga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ini berawal saat tim opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku.

“Tim mendapat informasi dari informan terkait keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tutur Aminnulla.

Dari informasi itu, tim penyelidik kemudian dikerahkan dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang bertindak sebagai pemakai dan pengedar narkoba di kota Ambon.

3 orang pelaku yaitu MRK alias Aco (47), ASPR alias Ongker (24) dan VL alias Nyong (41), dari tangan mereka tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,9462 gram dan ganja kering 409,32 gram. Saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku dan telah ditetapkan sebagai tersangka

Tersangka Aco diciduk di depan bank Modern Ekspres jalan Diponegoro pada Minggu, 26 Januari 2025 pukul 15.30 WIT. Dari tangan warga Ponegoro Atas ini tim menemukan satu paket shabu-shabu seberat 0,8962 gram. Dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tak berselang lama, tim kembali meringkus Ongker di samping kantor J&T kelurahan Waihaong pada pukul 16.45 WIT. Warga Jalan Perumtel Gunung Nona ini diringkus bersama paket kiriman berisi 29 paket ganja seberat 409,32 gram. Disangkakan dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan Nyong dibekuk di depan toko Suzuki Marine, Passo, jalan Laksdya Leo Wattimena, Kamis, 30 Januari 2025 pukul 00.45 WIT. Warga desa Passo ini diamankan bersama satu paket shabu-shabu seberat 0,5 gram dan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a.

Terkait perkara tersebut, Kombes Areis mengaku tim pemberantasan narkoba dari Polda Maluku ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap para pelaku lainnya.

“Kami juga mengajak masyarakat agar mari sama-sama kita tolong generasi muda di Maluku dengan memberantas narkoba, laporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada aparat kepolisian,” ajaknya.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *