Polda Maluku Telusuri Kasus Batu Sinabar

by -162 Views

Ambon, Mollucastimes.Com-Kasus  tambang Sinabar yang ada di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menjadi perhatian serius dari Pihak Kepolisian Daerah Maluku pasalnya ditemukannya ratusan karung hasil tambang yang diduga batu Sinabar atau dikenal dengan nama lain Mercury Sulfide yang diamankan anggota TNI dari Satgas Pam Rahwan Maluku Yon Armed 12/Kostrad.

Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Abner Ronal Tatuh saat di temui Mollucastimes di ruangannya, Rabu(28/12/2016) menjelaskan pengungkapan kasus batu Sinabar bermula dari informasi warga ke komandan Yon Armed Lettu Arm Jamaluddin pada  tanggal18 Maret 2016.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan  oleh Pasukan Yon Armed ke rumah warga yang ada di sekitar areal penambangan batu sinabar tersebut  ditemukan beberapa bukti berupa batu-batu Sinabar yang  disimpan di salah satu rumah warga  bernama Hasan yang rencananya  batu-batu Sinabar akan diangkut ke Polsek Leihitu dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Pulau Ambon dan Pulau Lease.

Kabid Humas Polda Maluku juga mengungkapkan bahwa dari penyidikan yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian Polda Maluku beberapa waktu lalu terungkap bahwa pemilik batu-batu Sinabar tersebut  bernama Sriyono.

” Dari pemeriksaan Sriyono oleh Pihak Diskrimum Polda Maluku  dirinya menyangkal kalau batu-batu itu adalah batu merkuri yang di dapat dari hasil tambang. Sriyono menyebut batu itu batu Galena yang terdapat unsur timah hitam dan belerang ,dan batu-batu yang mengandung mineral ini akan dibawa ke Jawa untuk dijual. Harganya sekitar Rp 10-15 ribu per kilo. Sriyono membelinya dari Desa Luhu, Kecamatan Huamual, per kilo dengan seharga Rp 5 ribu,” ungkap Tatuh.

Tatuh juga menambahkan, berdasarkan informasi yang  di terima oleh oleh Humas Polda Maluku dari keterangan yang di berikan oleh Humas Kostrad, Letnan Kolonel Inf Heru Dwi Wahana, pemilik batu yang ditambang dengan ilegal itu sudah diamankan di Polres Ambon. Selain itu akan dilakukan koordinasi dengan Dinas Pertambangan untuk melakukan pengecekan batu.

” Ada jenis tiga batu di dalam karung-karung itu yakni Galena, Sprit, dan pasir merah (Sinabar),”tandas Tatuh.

Tatuh menambahkan sesuai dengan pasal 161 UU No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produk atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian pengangkutan, penjualan  mineral dan batubara yang bukan dari pemegang  IUP,  IUPK, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

“Untuk mengungkapkan Kasus Batu Sinabar lebih mendetail, Polda Maluku masih menunggu hasil tes  sampel batu Sinabar yang dikirim oleh pihak Polda Maluku ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan (Makasar) untuk dicek seberapa besar kadar belerang dan timah hitam yang terkandung dalam batu Sinabar tersebut,” pungkas Perwira Berpangkat Tiga Bunga Melati. (MT-10).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *