Polemik Iuran JKN : BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Perubahan

by -8 Views

“Besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku. Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, kelas I sebesar Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, Jumat 06/03/2026.

Jakarta,moluccastimes.id-Polemik kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menuai tanggapan sekaligus penjelasan BPJS Kesehatan.

“Besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku. Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, kelas I sebesar Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp 42 ribu per orang per bulan,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, Jumat 06/03/2026.

Ia menjelaskan, khusus untuk peserta kelas III terdapat bantuan iuran dari pemerintah sebesar Rp 7 ribu per orang per bulan. Dengan demikian, peserta kelas III hanya perlu membayar Rp 35 ribu per bulan.

Menurut Rizzky, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan asuransi sosial yang menerapkan prinsip gotong royong. Artinya, peserta yang sehat secara tidak langsung membantu membiayai pelayanan kesehatan bagi peserta yang sedang sakit.

Ia mencontohkan, biaya operasi pemasangan ring jantung bagi satu pasien JKN dapat mencapai sekitar Rp 150 juta. Jika seseorang hanya menabung dari nominal iuran kelas III sebesar Rp 35 ribu per bulan, maka dibutuhkan waktu sangat lama untuk menutup biaya tersebut.

“Jika menabung Rp 35 ribu setiap bulan, butuh waktu sekitar 357 tahun untuk mencapai Rp 150 juta. Namun melalui Program JKN, biaya operasi itu bisa ditanggung dari iuran sekitar 4.285 peserta kelas III lainnya yang sehat,” jelasnya.

Selain untuk membayar biaya pengobatan peserta yang sakit, iuran JKN juga digunakan untuk mendukung berbagai program promotif dan preventif. Program tersebut dijalankan bersama fasilitas kesehatan mitra guna menjaga masyarakat tetap sehat.

Rizzky juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keberlanjutan program JKN dengan cara sederhana, seperti disiplin membayar iuran, meningkatkan literasi kesehatan, serta memahami informasi terkait program JKN.

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan juga terus memperluas kanal edukasi kepada masyarakat, termasuk melalui media sosial resmi hingga siaran langsung di platform TikTok agar masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan Duta BPJS Kesehatan.

“Harapannya masyarakat bisa bersama-sama menjaga keberlanjutan Program JKN sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan hingga masa mendatang,” ujarnya. (MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *