Polres Malteng Ungkap 4 Kasus Pekat

by -60 Views

Masohi,MollucasTimes.Com-Guna  memberantas berbagai penyakit masyarakat (Pekat) terutama yang berhubungan dengan masalah kriminalitas di Malteng, Kepolisian Resort Malteng telah mengungkap  4 kasus Pekat dimaksud.

Menurut Kapolres Maluku Tengah AKBP Raja Arthur Lumongga Simamora, Jumat 09/02/18, pihaknya terus bekerja semaksimal mungkin untuk memberantas Pekat.

“Empat kasus tersebut diantaranya  Judi Tegel, kasus Cabul, kasus Pencurian Motor (Curanmor) dan kasus Kepemilikan Senjata Api (Senpi),” akunya.

Dijelaskannya, masing-masing kasus terungkap bersama tersangka yang disertai barang bukti.

“Judi togel dengan 2 tersangka yiatu bandar dan satu pengelola. Dengan barang bukti  berupa uang  tunai 4,6 juta, 511 buku kupon putih, 2 perangkat kalkulator serta 2 kopian kode ramalan jitu.  Sementara untuk kasus cabul barang bukti berupa 1 buah kaos oblong, 1 buah street pendek dan 1 buah celana dalam. Untuk kasus Curanmor barang bukti 1 unit sepeda motor merek Yamaha Fino warna merah putih 125 cc berplat Polisi DE 6273 BD serta Kamera digital yang ada dalam jok motor tersebut. Sedangkan kasus kepemilikan Senpi berupa 1 pucuk senpi laras panjang rakitan berwarnah hitam, 1 buah besi yang di gunakan untuk mengeluarkan selongsong peluru, 1 pucuk senpi laras pendek rakitan model revolvel warna silver serta 9 butir peluru caliber 5,56 mm yang terbuat dari bahan dasar kuningan,” rincinya.

Dijelaskannya, kasus Curanmor baru tertangkap 2 orang (FM dan NDN) dari 3 orang tersangka di daerah Sugiarto, Kalurahan Letwaru.

Tersangka Kasus Cabul (Ojan) ditangkap di Islamic Centre samping Masjid Raya Masohi Jalan Pattimura pada Juli 2017.

Sementara kasus kepemilikan Senpi (IP ) adalah masyarakat Dusun Tanah Merah, Negeri Wahai kecamatan Seram Utara.

Kasus Judi Togel digerebek oleh anggota Satreskrim Polres Malteng pada Sabtu, 04/02/18 dengan tersangka(A) dan pengelola (C  alias Mas).

“Untuk kepemilikan Senpi rakitan  diketahui saat IP akan menjualnya  senilai 6 juta rupiah. Informasi ini diperoleh dari masyarakat, IP kemudian digiring ke Mapolres untuk pemeriksaan intensif. Dalam kasus ini IP dijerat UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api secara illegal oleh masyarakat,” paparnya.

Dirinya menghimbau dan meminta kepada masyarakat bahkan media untuk melaporkan jika mengetahui adanya  informasi yang bersifat kriminal.

“Kami akan segera bertindak cepat jika ada laporan dari masyarakat. Dengan demikian penyakit masyarakat dapat diberantas di Malteng ini,” pintanya. (MT-MHS)