POLRI Ikut Optimalisasi JKN Sesuai Inpres No 1/2022

by -70 Views

Jakarta,MollucasTimes.com-Realisasi Inpres Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga dilaksanan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Demikian Juru Bicara Polri, Kombes Pol Hendra Rochmawan Rabu 22/02/2022.

“Polri termasuk didalam 30 Kementerian dan Lembaga yang harus merealisasikan Inpres nomor 1 tahun 2022 tersebut.

Regulasi ini akan kita sempurnakan sebagai syarat mengurus kendaraan bermotor dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor,” akunya.

Dikatakan, Instruksi diberikan terutama untuk melakukan penyempurnaan regulasi SIM, STNK.

“Ini betujuan untuk memastikan bahwa pemohon SIM dan STNK maupun pemohon pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam program JKN,” tandas Rochmawan.

Untuk mendukung hal ini, pihaknya akan melakuan koordinasi serta sosialisasi.

“Penyempurnaan kebijakan tersebut membutuhkan proses sehingga kita akan melakukan koordinasi dan sosialisasi besama instasi terkait serta kepada masyarakat. Kita akan berusaha menyempurnakan aturan baru pemerintah dengan regulasi di kepolisian. Semoga masyarakat memahami dan mendukung kebijakan pemerintah ini sebab warga Indonesia wajib ikut peserta aktif BPJS,” paparnya.

Ditambahkan, Pemerintah Indonesia menargetkan 98% masyarakat Indonesia mendapatkan Jaminan Kesehatan Semesta tahun 2024 melalu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tersebut. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POLRI Ikut Optimalisasi JKN Sesuai Inpres No 1/2022

by -0 Views

Jakarta,MollucasTimes.com-Realisasi Inpres Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga dilaksanan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Demikian Juru Bicara Polri, Kombes Pol Hendra Rochmawan Rabu 22/02/2022.

“Polri termasuk didalam 30 Kementerian dan Lembaga yang harus merealisasikan Inpres nomor 1 tahun 2022 tersebut.

Regulasi ini akan kita sempurnakan sebagai syarat mengurus kendaraan bermotor dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor,” akunya.

Dikatakan, Instruksi diberikan terutama untuk melakukan penyempurnaan regulasi SIM, STNK.

“Ini betujuan untuk memastikan bahwa pemohon SIM dan STNK maupun pemohon pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam program JKN,” tandas Rochmawan.

Untuk mendukung hal ini, pihaknya akan melakuan koordinasi serta sosialisasi.

“Penyempurnaan kebijakan tersebut membutuhkan proses sehingga kita akan melakukan koordinasi dan sosialisasi besama instasi terkait serta kepada masyarakat. Kita akan berusaha menyempurnakan aturan baru pemerintah dengan regulasi di kepolisian. Semoga masyarakat memahami dan mendukung kebijakan pemerintah ini sebab warga Indonesia wajib ikut peserta aktif BPJS,” paparnya.

Ditambahkan, Pemerintah Indonesia menargetkan 98% masyarakat Indonesia mendapatkan Jaminan Kesehatan Semesta tahun 2024 melalu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tersebut. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *