Ambon,MollucasTimes.Com-Terkait dengan pemahaman terhadap UU Organisasi Masyarakat (Ormas) yang baru melalui sosialisasi perlu diapresiasi sebab harus menjiwai masyarakat Indonesia guna mengantisipasi berbagai hal negatif sehingga tidak timbul masalah baru akibat ketidakpahaman tentang Ormas yang hakiki.
Demikian menurut Ketua Komisi 1 DPRD Kota Ambon, Z. Pormes, Sabtu, 04/11/17.
Dirinya mengapresiasi sosialisasi 4 pilar termasuk UU Ormas yang dilaksanakan oleh Anggota DPPRI daerah pemilihan Maluku, Edison Betaubun pekan kemarin di Ambon.
“Saya sangat menyetujui UU Ormas yang baru ini disosialisasikan kepada masyarakat terutama di Maluku dan di Kota Ambon. Ini sangat baik, walaupun Maluku dan Kota Ambon dalam kenyataan tidak ‘hiruk pikuk’ seperti yang lainnya, namun justru sangat penting untuk diketahui demi memperkokoh kesatuan dan persatuan,” ujarnya.
Ormas sesuai dengan pengertiannya adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan negara kesatuan republik Indonesia.
Menurutnya, dari pengertian tersebut masyarakat sudah harus memahami keberadaan ormas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Seperti diketahui, Perpu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas telah disahkan menjadi UU menggantikan UU nomor 17 tahun 2013 yang mengatur tentang Ormas.
Hal paling mencolok didalamnya adalah terkait dengan pembubaran ormas yang dianggap radikal atau bertentangan dengan ideologi Pancasila tanpa melalui jalur pengadilan.
“Dengan sosiasilasi UU Ormas masyarakat baik di Maluku, Kota Ambon maupun dimana saja mengetahui sanksi yang harus diterima oleh Ormas yang melanggar dan mengancam NKRI serta bertentangan dengan Pancasila,” tegasnya. (MT-09)