PP Nomor 12/ 2019, Acuan Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah

by -85 Views

Ambon,mollucasimes.com-Dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah,  lewat pelaksanaan fungsi-fungsi penganggaran, penatausahaan,pelaporan, monitoring, evaluasi serta pengawasan maka Pemerintah Kota Ambon harus melaksanakan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hal ini dikatakan Wali Kota Ambon, Sekertaris Kota Ambon, A.G Latuheru, SH, MSi saat membuka Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Jumat 12/04/19.

“Pemeritah Kota Ambon perlu melaksanakan Peraturan Pemerintah ini untuk memberikan informasi serta pengetahuan yang komprehensif  kepada Aparatur Pengelola Keuangan sesuai dengan tuntuan Good  Public Governance yaitu transparansi, akuntabel dan efektif sehingga menghasilkan  tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” akunya.

Dalam pada itu, lanjutnya, Kementerian Dalam Negeri telah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 58/2005 tentang Keuangan Daerah  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun  2019 tentang  Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga menyempurnakan kualitas pengelolaan keuangan yang lebih baik.

“Ada sejumlah poin penting yang menjadi perhatian, yang pertama adalah  penentuan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang dapat disahkan oleh Kepala Daerah tanpa persetujuan DPRD jika pembahasan dalam kurun 1,5 bulan belum ada kesepakatan. Hal ini sering dijadikan sarana melakukan tindakan korupsi. Yang kedua, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat ini dilakukan oleh Kabupaten Kota untuk sejumlah OPD. Ketiga,strukutur APBD Perubahan akan mengubah perencanaan substansi dan mekanisme evaluasi termasuk sistem pelaporan yang akan menggunakan E-Budgeting,” papar Latuheru.

Karena itu, tambahnya, Pemerintah Kota Ambon meminta keseriusan serta perhatian dari OPD sehingga kompetensi keuangan dapat ditingkatkan.

“Hal ini harus menjadi perhatian khusus dari semua OPD dengan demikian maka prestasi Opini Wajar Tanpa Pengecualian  atas Laporan Keuangan  Daerah tahun 2017 dapat dipertahankan. Karenanya maka kerja keras  dalam bidang pengelolaan keuangan ini harus dimaksimalkan,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua Panitia, Ivana Tuhumena SE, MSi mengatakan  tujuan sosialiasi ini untuk memberikan acuan dan pedoman tentang revisi Peraturan Pemerintah Nomor 58/2005 tentang Keuangan Daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah kepada pejabat penata keuangan, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan serta pegawai BPKAD Kota Ambon .

“Sosialisasi ini sangat penting bagi semua dengan menghadirkan nara sumber Staf Khusus Direrektorat Jendral  Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mukjizat S.Sos, MSi, diharapkan dapat dipahami dengan jelas sehingga dalam pelaksanaan pengelola keuangan pada masing-masing OPD dapat dilaksanakan secara baik dan benar,” tutupnya. (MT-01)