Ambon,MollucasTimes.Com-Dengan diberlakukannya UU nomor 23 tahun 2014, maka program kerja Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ambon mengalami pengurangan.
Hal ini diakui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ambon, Ir. Ferdinanda Louhenapessy Selasa, 14/11/17.
“Program kami untuk tahun 2017 ini mengalami penurunan, disebabkan karena kewenangan yang ada di Kota Ambon dialihkan ke Pemerintah Provinsi Maluku, sesuai dengan UU Nomor 23 tersebut,” akunya.
Menurut Louhenapessy, dalam menyusun program kerja didasari 3 kewenangan yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Tiga kewenangan tersebut diantaranya pemberdayaan nelayan kecil, penyelenggaraan pelelangan serta penyelenggaraan budidaya di lingkup Kabupaten Kota. Hal ini berarti bahwa sebelum UU Nomor 23 tahun 2014 ini dicabut, maka DKP Kota Ambon harus menjalankan program sesuai dengan tiga kewenangan tersebut,” jelasya.
Walaupun kewenangan yang dijalankan sesuai dengan tiga kewenangan namun, banyak petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh KKP yang memuat tentang syarat, program kegiatan, menu hingga pembiayaan yang telah diatur.
“Dapat dibayangkan dengan keterbatasan yang ada, tetapi kami harus melaksanakan banyak kegiatan. Sepertinya ini kurang seimbang. Tetapi bagi saya disinilah letak integritas dan loyalitas sebagai abdi negara untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” imbuhnya.
Terkait hal ini Louhenapessy juga mengingatkan kepada seluruh aparatur Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon untuk selalu bertanggungjawab terhadap tugas yang diemban.
“Aparatur DKP harus termotivasi untuk bekerja lebih baik lagi, walaupun dengan keterbatasan yang ada. Sebab kita ini melayani masyarakat banyak yang membutuhkan bantuan demi kesejahteraan mereka,” pungkasnya. (MT-01)