PT GBU Bawa Derita Bagi Masyarakat Romang

by -97 Views



Ambon,Mollucastimes.Com- Penyelesain permasalahan tambang emas pulau Romang Kabupaten Maluku Barat Daya terus dilakukan oleh Gubernur Maluku Ir Saidd Assagaff selaku Pemerintah Provinsi Maluku.

Hal ini kemudian disampaikan oleh Gubernur Maluku Ir Saidd Assagaf untuk menutup aktifitas penambangan emas di Pulau Romang pada Selasa 24/01/2017 kemarin yang mana dalam komentar tersebut Gubernur Maluku mengatakan berdasarkan hasil temuan tim pengamatan dampak lingkungan yang dilakukan oleh  oleh Tim AMDAL Universitas Pattimura yang diketuai oleh Prof Dr Agus Kastanya menemukan adanya unsur gas yang keluar  dari lokasi proses penambangan serta kandung merkuri yang pakai oleh PT GBU untuk mengelola emas Pulau Romang yang di pastikan akan merusakan ekosistem kehidupan yang ada di Pulau Romang Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Berdasarkan hasil pertemuan yang dilakukan oleh Gubernur Maluku dengan Tim Kajian Amdal Unpatti pada Selasa 24 Januari 2017 kemarin telah disepakati untuk melakukan penutupan terhadap aktifitas pertambangan Pulau Romang yang dikelola oleh PT Gobel Borneo Utama (PT GBU).
Menepis pernyataan Gubernur untuk menutup aktifitas tambang emas Pulau Romang yang dikelola oleh PT Gobel Borne Utama(GBU), Yohanis Leks Hahuri Pengacara Hukum Masyarakat adat Romang saat ditemui Mollucastimes di Kampus PGSD Universitas Pattimura (Unpatti) yang beralamat di mangga dua Ambon, Senin (6/02/2017) mengatakan, harapan Masyarakat Pulau Romang yang terus diserukan secara luas oleh aktivis-aktivis dan lembaga-lembaga Hak Asasi Manusi yang ada di Maluku maupun di Indonesia adalah meminta secepat mungkin Gubernur Maluku Ir Saidd Assagaff untuk menutup dan mencabut ijin PT GBU dalam mengelola tambang emas yang ada di Pulau Romang Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
” Secara metodologi keilmuan  telah terukur dan tidak akan merubah hasil penelitian dari Tim Amdal Universitas Patimura, yang mana menurut Prof. Dr Agus Kastanya selaku Ketua Tim Amdal Unpatti yang dibentuk oleh Gubernur Maluku untuk meneliti dampak lingkungan dari tambang emas Romang telah membuktikan bahwa pemulihan lingkungan itu sesuatu yang mustahil dengan kerusakan dan pencemaran merkuri 69,6% sudah diluar ambang batas dan sangat ekstrim dan itu tidak bisa ditolilir,”ucap Hahuri.
Hahuri menuturkan mengenai bantahan dari PT GBU yang menerangkan bahwa kandungan merkuri bersumber dari kandungan dari  Batu Sinabar sebetulnya hanya untuk mempengharui opini masyarakat dan mencoba untuk mempengharui Gubernur Maluku untuk tidak menutup tambang emas yang ada diPulau Romang.
“Bukan hanya Koalisi Save Romang saja yang melakukan protes terhadap PT GBU tetapi juga Aliansi dari berbagai lembaga Hak Asasi Manusi di Indonesia pun telah meminta untuk apa yang disampaikan oleh  Gubernur Maluku untuk menutup aktivitas tambang emas Pulau Romang segera dilaksanakan, kita berbicara secara fakta karena fakta dilapangan telah membuktikan adanya pemcemaran dan kerusakan lingkungan di Pulau Romang karena merkuri,” ungkap Hahuri.
Selain itu Ketua Ikatan Mahasiswa Romang (IMR) Ambon Ishak Knyarelai kepada Mollucastimes.Com Senin (06/02/2017) di Ambon menjelaskan, berkaitan dengan kasus tambang emas Romang dari pernyataan Gubernur Maluku yang disampaikan melalui media masa soal penutupan tambang emas Pulau Romang dengan sebuah pertimbangan, yaitu soal rekomendasi kontrak kepada Gubernur Maluku soal pelanggaran Hak Asasi Manusi (HAM) yang terjadi di Pulau Romang.
“Dasar dibentuknya Tim AMDAL Unpatti oleh Gubernur Maluku berawal dari kunjungan Gubernur ke Pulau Romang pada tahun 2016 kemarin yang mana dalam kunjungan itu Masyarakat Romang secara lansung menolak kehadiran PT GBU dalam mengelola tambang emas Pulau Romang, jadi presentasi Tim AMDAL Unpatti kepada Gubernur Maluku adalah sesuai analisis fakta  sosial mengenai penderitaan luar biasa dari Masyarakat yang ada di Pulau Romang” tandas Knyarelai. (MT-10)