Untuk menekan penyalahgunaan maupun penyelewengan pupuk subsidi yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara, Satgassus Pencegahan Korupsi Polri bersama Polres Manggarai dan Polres Manggarai Barat memantau penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ambon,moluccastimes.id-Untuk menekan penyalahgunaan maupun penyelewengan pupuk subsidi yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara, Satgassus Pencegahan Korupsi Polri bersama Polres Manggarai dan Polres Manggarai Barat memantau penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Demikian Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Yudi Purnomo Harahap Senin 24/06/2024.
“Selain itu, kita memastikan petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi tepat waktu sesuai kebutuhan sehingga tidak terjadi isu kelangkaan pupuk lagi,” ungkapnya.
Kegiatan yang dilaksanakan dari tanggal 18-22 Juni 2024 dipimpin mantan Penyidik senior KPK, Herbert Nababan melalui pertemuan bersama Satgassus, Kementerian Pertanian dengan Bupati Manggarai dan Bupati Manggarai Barat beserta jajaran termasuk dihadiri juga dari pihak PT Pupuk Indonesia, Distributor Pupuk dan Kelompok Petani.
Selain itu Satgassus juga memonitoring tindak lanjut pemkab dalam melakukan perubahan alokasi pasca penambahan kuota pupuk subsidi dari 4,7 ton menjadi 9,5 juta ton *(total nilai subsidi sebesar Rp54 Triliun)*
“Tim juga melakukan kunjungan ke Kios Pupuk untuk memastikan ketersediaan stok pupuk dan juga penyaluran dilakukan dengan benar sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Hotman Tambunan selaku Ketua Tim.
Hasil pemantauan ditemukan sejumlah hal yang harus menjadi perhatian.
“Ratusan petani yang secara kriteria berhak mendapat pupuk bersubsidi namun belum terdaftar di E-RDKK karena belum padu padannya nomor NIK petani dengan data Dukcapil kemudian tidak cukup waktu penginputan data. Sampai dengan Juni 2024, masih banyak kartu tani yg belum disalurkan oleh bank sehingga petani tidak bisa menebus jatah pupuk bersubsidinya. Masih belum terdistribusinya secara merata keberadaan kios, sehingga petani harus menebus pupuk dengan jarak lebih kurang 80 km. Para distributor dan kios masih belum memahami petunjuk teknis penyaluran secara utuh. Masih banyaknya penolakan transaksi penebusan oleh Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) Kecamatan karena ketidaklengkapan administrasi,” sebutnya.
Karena itu lanjutnya, Satgassus memberi arahan serta masukan.
“Kami meminta agar Kementerian Pertanian RI memberi waktu yang cukup pada Kabupaten penginputan data di E-RDKK dan memberi kebebasan pada Dinas Pertanian Kabupaten melakukan perubahan E-RDKK nya dalam batas yang diperbolehkan oleh Permentan menyesuaikan dengan kemampuan pendataan masing2 kabupaten. Agar tahun 2025 penebusan pupuk bersubsidi di NTT cukup menggunakan satu mekanisme yaitu penebusan dengan menggunakan KTP. Kementerian Pertanian RI mengatur petunjuk teknis jarak maksimum keberadaan kios dari petani bahkan mempertimbangkan BUMDes dan KUD menjadi kios sehingga dekat dengan lokasi petani. Selain itu, PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) secara intens melakukan sosialisasi akan aturan-aturan teknis penebusan kepada para distributor dan kios di Provinsi NTT. Dinas Perdagangan Kabupaten untuk mengawasi secara intens keberadaan stok ini dan juga agar PIHC segera memberikan akses jumlah stok di kios dan distributor kepada dinas perdagangan dan dinas pertanian kabupaten. Kementerian Pertanian RI utk membuat petunjuk verval dimana sebelum transaksi penebusan diverifikasi oleh Tim Verval kecamatan, agar terlebih dahulu transaksi ini di verval oleh Tim PIHC utk memperbaiki dan melengkapi administrasi yg diperlukan sesuai standar yg ada sehingga memastikan tidak adanya lagi penolakan keabsahan transaksi oleh Tim Verval Kecamatan,” rincinya.
Ditambahkan, pihaknya juga meminta agar Pemerintah Kabupaten dan Kementerian Pertanian RI untuk memberikan dukungan operasional yg cukup mengingat strategisnya peran PPL dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi program pupuk bersubsidi ini yg menggunakan metode digitalisasi dalam pendataan, penebusan, serta verifikasi dan validasi transaksi.
Tim terdiri atas Hotman Tambunan selaku Ketua Tim, Herbert Nababan selaku Wakil Ketua Tim, dengan beranggotakan Yudi Purnomo Harahap, Yulia Anastasia Fuada, Waldy Gagantika dan Erfina. (MT-01)