Putus Mata Rantai Covid-19, Gubernur Tetapkan PSBR Lewat 3 Pos Pintu Masuk

by -75 Views
Gubernur Maluku, Murad Ismail

Ambon,MollucasTimes.com-Guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi  Maluku melakukan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) lewat 3 Pos di pintu masuk ke Kota Ambon.

Demikian Gubernur Maluku, Murad Ismail, Kamis, 16/04/2020.

“Banyak pertimbangan yang dilontarkan dalam rapat antara DPRD Maluku dengan Pemerintah Provinsi kemarin agar kita melakukan Lock Down, namun keputusan saya adalah melakukan Strategi Pembatasan Sosial Skala Regional,” ucapnya.

Dikatakan PSBR ini dilakukan lewat pemantauan oleh 3 pos di pintu masuk ke Kota Ambon yang akan dibangun.

“Tiga pos tersebut akan kita bangun di Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah. Pos kedua ditempatkan di Desa Hunuth Kecamatan Baguala, sedangkan pos yang ketiga berada di Desa Waitatiri, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Petugas yang bertugas di pos ini akan mencegah pelaku perjalanan menuju atau dari Ambon. Mereka akan dikarantina sesuai prosedur Kementerian Kesehatan,” urainya.

Disebutkan, untuk sarana karantina, Pemerintah Kabupaten Kota akan menggunakan sekolah-sekolah.

“Kita berikan ijin untuk menggunakan bangunan sekolah sebagai tempat karantina. Yang terpenting disini adalah disiplin dan ketaatan pada aturan. Jika semua mengikuti anjuran Pemerintah untuk tinggal di rumah, menggunakan masker, serta anjuran lainnya, saya yakin kita akan mampu melewati ini semua,” harapnya.

Sebelum menetapkan kebijakan PSBR, Murad didampingi Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang, terlebih dahulu melaksanakan rapat bersama Kapolda Maluku, Irjen Pol Baharudin Djafar; Pangdam XVI Pattimura, Mayor Jendral TNI Dr. Marga Taufiq; Ketua DPRD Provinsi Maluku, Drs. Lucky Wattimury serta OPD terkait lainnya perihal penanganan Covid-19 di Ruangan Kerja Gubernur Provinsi Maluku. (MT-01)