Ambon,moluccastimes.com-Keputusan Mahkamah Agung nomor 5000 K/Pdt/2022, mengakui bahwa keluarga ahli waris dan lainnya dari almarhum Jozias Alfons berhak menerima warisan berupa Dusun Dati Katekate.
Hal tersebut diungkapkan ahli waris Jozias Alfons, anak Jacobus Abner Alfons Mantan Raja Negeri Urimessing, Evans R. Alfons, Sabtu, 01/04/2023.
“Perkara nomor 61 terkait dusun Katekate antara Evans Reynold Alfons melawan Obeth Nego Alfons, Imelda Jaquelin Saiya, Amos Sidubun dan Pemerintah Negeri Urimessing sudah diputus NO oleh Pengadilan Tinggi. Setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Ambon tahun 2021 memutuskan bahwa saya yang menang. Namun proses perkara ini dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi dengan hasil putusan NO. Karena keberatan terhadap putusan itu selaku penggugat saya melakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung dan akhirnya diputus dalam Putusan nomor 5000 K/Pdt/2022, tanggal 30 Desember,” jelas Alfons.
Dengan Keputusan Mahkamah Agung ini, lanjutya, jelas membatalkan keputusan judesfakti (istilahnya keputusan Pengadilan Tinggi dibatalkan oleh putusan MA), sekaligus menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Ambon bahwa keputusan itu dimenangkan olehnya secara mutlak terhadap 4 tergugat.
Dikatakan, dalam poin pertimbangan hukum, menimbang, setelah meneliti memori tanggal 9 Juni 2022 dan kontra memori kasasi tanggal 23 Juni 2022 dihubungkan dengan pertimbangan judesfakti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Ambon yang membatalkan Putusan judesfakti Pengadilan Negeri Ambon, maka Mahkamah Agung berpendapat judesfakti Pengadilan Tinggi Ambon telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut.
Bahwa sebagaimana yurispurdensi Mahkamah Agung RI selama ini adalah merupakan hak penggugat untuk menggugat kepada siapa- siapa yang dianggap merugikan kepentingan penggugat dan berdasarkan dalil gugatan penggugat dapat diketahui alasan penggugat untuk menggugat tergugat satu, tergugat dua. Karena tergugat satu dan dua telah memberikan terhadap objek kepada tergugat tiga sehingga tidak perlu ahli waris lainnya ditarik sebagai pihak dalam perkara.
“Jadi sangat jelas pertimbangan hukum ini mengarah kepada saya, sehingga saya punya hak untuk melakukan gugatan kepada tergugat satu Obeth Nego Alfons, tergugat Dua Imelda Jaquelin Saiya, dan tergugat tiga Amos Sidubun dan tergugat empat Pemerintah Negeri Urimessing bahwa oleh karena itu putusannya judesfakti Pengadilan Tinggi Ambon harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini, itu sesuai pertimbangan hukum,” jelas Alfons.
Ditambahkan, menimbang bahwa tentang kepemilikan objek perkara telah dipertimbangkan secara baik dan benar oleh judesfakti Pengadilan Negeri, berarti Pengadilan Negeri yang sangat benar dimana penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya bahwa penggugat adalah salah satu seorang keturunan laki-laki ahli waris dari almarhum Jozias Alfons yang merupakan pemilik dari dusun Dati Katekate.
“Sehingga penggugat beserta keluarga ahli waris dan lainnya dari almarhum Jozias Alfons berhak menerima warisan berupa Dusun Dati Katekate tersebut,” tegasnya.
Sementara oleh karena tergugat satu telah keluar dari Ambon dan tidak melaksanakan tugasnya untuk menjaga dan memelihara Dusun Dati termasuk objek sengketa dalam perkara aquo.
“Demikian juga dengan tergugat dua yang telah kawin keluar sehingga tidak memiliki hak,” timpal Evans mengutip isi putusan MA.
Pada prinsipnya menurut Evans, para tergugat tidak punya hak terhadap Dati, untuk itu dirinya meminta untuk membaca putusan pengadilan dan membaca juga terhadap pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan itu sehingga jelas bagi para tergugat.
“Supaya jangan lagi berproses bikin bodoh masyarakat yang sementara tidak mengetahui terkait keabsahan tanah-tanah Dati,” lugasnya.
Ia menambahkan, kalau memang sifat dari putusan 5000 ini adalah kondenmatoir atau eksekusi, proses eksekusi itu harus dilakukan karena para tergugat bukan sebagai pemilik, bukan sebagai ahli waris dari Dati.
“Untuk proses eksekusi kita akan menunggu sampai putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap yakni 160 hari,” pungkasnya. (MT-01)