Rae : HKI Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank

by -119 Views

Jakarta,MollucasTimes.com-Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat menjadi jaminan kredit ke bank.

Demikian Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae lewat rilis yang disampaikan kepada MollucasTimes.com, Senin 25/07/2022.

“Dengan adanya HKI dapat menjadi jaminan untuk kredit, itu merupakan bentuk perhatian OJK terhadap perbankan yang ada di Indonesia, walaupun sejauh ini masih dalam kajian OJK,” ungkap vice Chair di Kelompok Keja Petukaran Informasi the Egmont Group itu.

Ada sejumlah kajian yang dilakukan oleh OJK terkait jaminan untuk kredit di bank.

“Kajian meliputi penilaian masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI. Karena selama ini, ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas. Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit. Sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut,” jelas Rae.

Dikatakan, pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur. 

“Adapun agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya,” timpal Co-Chair dalam Finacial Intelligence Consultative Group (FICG) di kawasan Asia Tenggara, Australia serta Selandia Baru itu.

Dirinya memberikan alasan bahwa setiap bank pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. 

“Salah satu yang biasanya ada dalam Risk Acceptance Criteria bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur, ini yang penting. Selain itu, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur. Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui,” pungkas Doktor bidang Hukum Ekonomi Keuangan Unibversitas Indonesia itu. (MT-01)