Arus masuk orang ke dalam suatu negara dapat membawa dampak yang positif dalam bentuk investasi, kemajuan teknologi, pendidikan, kesehatan, pariwisata dan lain sebagainya, guna peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
Masohi,moluccastimes.id-Arus masuk orang ke dalam suatu negara dapat membawa dampak yang positif dalam bentuk investasi, kemajuan teknologi, pendidikan, kesehatan, pariwisata dan lain sebagainya, guna peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
“Sehingga lalu lintas orang antar negara dengan berbagai motif menjadi sangat mudah dan cepat. Hal ini yang perlu menjadi perhatian,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Ambon, Raden Indra Iskandarsyah, disela rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Maluku Tengah dan se-kecamatan Maluku Tengah, di Masohi Jumat 12/07/2024.
Diakuinya, Presiden Joko Widodo mengarahkan untuk memberikan kemudahan dan tidak mempersulit terhadap segala investasi yang akan masuk ke Indonesia baik di pusat maupun di daerah.
“Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan bagi Orang Asing yang akan masuk dan menetap di wilayah Indonesia,” ulasnya.
Dikatakan sektor industri, pertambangan, dan perkebunan telah menjadi penyumbang pendapatan terbesar di wilayah Kabupaten Maluku Tengah serta menjadi penggerak kegiatan ekonomi dan pembangunan daerah.
“Sektor inilah yang membuka perluasan kesempatan bekerja bagi masyarakat sekaligus menjadi daya tarik tersendiri bagi Orang Asing dengan berbagai maksud dan tujuan seperti penanaman modal, pendidikan, menjadi tenaga ahli, penyatuan keluarga, dan lain sebagainya,” lugasnya.
Menurutnya, ada dampak positif tetapi juga potensi ekses negatif dari kemudahan perlintasan manusia.
“Seperti peningkatan tindak kejahatan transnasional (cyber crime, narcotics and drugs smuggling, human trafficking, people smuggling, slavery, illegal plantation) dan berbagai kejahatan lainnya. Walaupun demikian kita harus lebih termotivasi untuk bersinergi dalam melakukan pengawasan Orang Asing secara terkoordinasi,” jelasnya.
Lanjutnya, tahun 2023 bertepatan dengan Hari Bhakti Imigrasi ke-73, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan layanan Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian berbasis online yang diberi nama MOLINA atau Modul Lalu Lintas Orang Asing.
“Jumlah Orang Asing pemegang Izin Tinggal aktif yang bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Maluku Tengah adalah sebanyak 42 Orang Asing terdiri dari 38 Orang Asing pemegang ITAS dan 4 Orang Asing pemegang ITAP,” rincinya.
Dirinya berharap TIMPORA sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, menjadi wadah pemerintah untuk bersinergi sehingga program-program yang telah dicanangkan dapat terlaksana dengan baik.
Ditempat yang sama, Penjabat Bupati Maluku Tengah yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Maluku Tengah, Drs. Silviana Maetemu, mengatakan perkembangan perekonomian dan perdagangan global yang menuntut kemudahan pergerakan tidak hanya pada barang dan modal.
“Ini juga berdampak bagi pergerakan manusia dan selanjutnya berimplikasi pada hubungan internasional juga bertumpu pada hubungan antar masyarakat,” terangnya.
Lanjutnya, harus disadari ada potensi dampak negatif dari kemudahan perlintasan manusia, seperti masuknya ideologi dan budaya asing yang tidak sesuai, peningkatan tindak kejahatan transnasional, dan berbagai hal lainnya termasuk juga peningkatan jumlah para pencari suaka/pengungsi.
“Untuk itu, Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pada Pasal 69 ayat (1), mengamanatkan agar pengawasan orang asing ini dilakukan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) baik di pusat maupun di daerah,” tandasnya.
Dirinya berharap agar di masa yang akan datang, TIMPORA dapat berkolaborasi dengan pihak-pihak lain, yang juga memiliki perhatian besar terhadap pengawasan orang asing, guna mendukung kegiatan Pengawasan Orang Asing ini demi peningkatan pembangunan di Malteng.
TIMPORA yang terbentuk ini sesuai Undang Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang pelaksanaannya secara teknis termuat dalam Permenkumham RI No. 50 Tahun 2016 tentang Pengawasan Orang Asing dimana Kepala Divisi Keimigrasian
bertindak sebagai Koordinator di tingkat Provinsi dan Kepala Kantor Imigrasi di tingkat Kabupaten/Kota. (MT-01)