Ramalan : Akuntabilitas Kearsipan Jamin Penyelenggaraan Pemerintahan Non Korupsi

by -66 Views
Pembicara Saleh Ramalan dan Kadis Perpustakaan & Kearsipan

Ambon,mollucastimes.com-Dalam upaya mewujudkan salah satu prinsip Good Governance yaitu akuntabilitas maka peran arsip merupakan elemen yang penting guna penyelenggaraan pemerintahan yang jujur tanpa korupsi.

Demikian dikatakan Penyuluh Anti Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Regional Maluku, Saleh Ramalan di sela Sosialisasi dan penyuluhan Kearsipan di Lingkungan Instansi Pemerintah/ Swasta  Lingkup Pemerintah Kota Ambon, Jumat 26/07/19.

Sekot Ambon memberi sambutan

“Arsip bukan saja untuk disimpan tetapi memiliki peran yang sangat penting dalam upaya mencegah terjadinya korupsi. Good Governance akan terwujud jika dalam penyelenggaraan pemerintahan dilakukan dengan penuh tanggungjawab serta jujur tanpa mengabaikan arsip atau dokumen yang ada. Sebab, pada akhirnya penyelenggaraan pemerintahan harus dapat dipertangungjawabkan melalui arsip serta dokumen yang otentik,” jelas Ramalan.

Dirinya mencontohkan banyak pelanggaran yang dilakukan dengan mengabaikan arsip dan dokumen.

“Dua tahun lalu misalnya terjadi kasus pemalsuan SK PNS di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. Setelah diteliti dengan seksama ternyata SK yang dikeluarkan adalah palsu. Ini harus menjadi pertangungjawaban yang bersangkutan dimana telah melakukan tindakan pemalsuan. Karenanya semua arsip maupun dokumen harus tersimpan dengan aman ditangan orang yang jujur. Dari kasus ini kita belajar tentang Jujur Arsip Itu Hebat,” paparnya.

Ramalan mengatakan dengan arsip maupun dokumen yang tersimpan rapi dapat menjadi bahan untuk mencegah timbulnya korupsi.  Dirinya berharap dengan sharing yang diberikan, Aparatur Pemerintah Kota Ambon minimal membenahi kearsipan lebih baik.

“Setiap tahun pasti ada pemeriksaan secara reguler dari APIP dan Inspektorat serta BPKP. Karenanya saya berharap arsip Pemerintah Kota Ambon sebaik mungkin dibenahi, formulir diisi dengan jujur sehingga pertanggungjawabannya benar. Kalau temuan administrasi kemungkinan sehubungan dengan kinerja Pemerintah Kota Ambon masih dapat diperbaiki,” papar lelaki yang memiliki sertifikasi kompetensi di bidangnya dari KPK sejak 2018 ini.

Petrus Pattiasina, S.Pd, MM

Sementara itu Kepala Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kota Ambon, Petrus Pattiasina, S.Pd, MM mengatakan tujuan dilaksanakan sosialisasi adalah agar para peserta dapat menata arsip dengan baik sesuai dengan regulasi mencegah terjadinya korupsi.

“Sebab arsip bukan hal yang biasa ini sesuai dengan UU Nomor 43 tahun 2009 tentang Penataan Kearsipan. Mengapa kami datangkan Penyuluh Anti Korupsi KPK karena ada muatan penting dalam bingkai pencegahan korupsi. Arsip ini berbicara tentang Good & Clean Governance. Karena itu proses pencegahan sangat diperlukan,” jelas Pattiasina.

Diakuinya, sebelum terjadi pelanggaran, lebih baik dibenahi.

“Pelanggaran dapat saja terjadi kapan saja. Faktor yang mendukung bukan dari kita saja tetapi bisa juga dari pemeriksa. Karena setelah arsip diterima kemudian dipilah menurut jenis. Pemeriksa tidak memeriksa secara detail karena ada bagian yang akan memeriksa masing-masing menurut jenis arsip. Nah, yang bermasalah terkadang pejabat yang sudah purna bakti juga dapat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pelanggaran yang dilakukan selama menjabat. Sebab itu, berhati-hati dan jujur dalam melakukan kearsipan sehingga tidak tersandung hal-hal negatif pada akhirnya,” papar Pattiasina.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Sekertaris Kota Ambon, A.G Latuheru, SH, MH dan diikuti oleh Pimpinan OPD, Sekertaris OPD, Raja/Kepala Desa, Lurah, Kepala Sekolah, Tata Usaha Penata Arsip di Sekolah pada lingkup Pemerintah Kota Ambon. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *