Ranperda Kawasan Kumuh Siap Digodok DPRD Kota Ambon

by -104 Views

Ambon, Mollucastimes.Com- DPRD Kota Ambon siap menggodok Ranperda Kawasan Kumuh. hal itu dipertegas Ketua Pansus III DPRD Kota Ambon, Leonora Far-Far kepada Molluastimes.Com di Baileo Rakyat Belakang Soya Ambon, Jumat (11/11/2016).  

Dikatakan pihaknya telah menerima dan melakukan  koordinasi bersama
 Dinas Tata Kota, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Hukum  serta Tim
Asistensi Pemerintah Kota Ambon sehubungan dengan pengusulan draft Ranperda
Pencegahan dan  Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh
di Kota Ambon.

Dijelaskannnya, Pemerintah Kota
Ambon mengusulkan draft Ranperda tersebut disebabkan karena pemerintah pusat
dalam waktu dekat  akan mengucurkan anggaran kepada  68 kabupaten
kota di Indonesia terkait Pencegahan dan  Peningkatan Kualitas Perumahan
Kumuh dan Pemukiman Kumuh, yang mana  Kota Ambon merupakan salah satu diantaranya.
“Kita memberikan apresiasi kepada
pemerintah pusat yang telah memberikan perhatian kepada Pemerintah Kota Ambon
dalam hal kucuran anggaran pencegahan  peningkatan kawasan kumuh. Oleh
sebab itu, hal ini memang harus disahkan dalam Ranperda yang diusulkan oleh
Pemerintah Kota Ambon.”
Far Far mengatakan, pengusulan
draft Ranperda tersebut disesuaikan  dengan  misi pemerintah pusat
bahwa tahun 2017 Indonesia  harus bebas dari kawasan kumuh. Sementara itu,
untuk Kota Ambon pengusulan draft ranperda sesuai dengan SK Walikota tahun 2014
 tentang penetapan 15 kawasan kumuh di negeri, desa di kota Ambon.
“Dua diantaranya kawasan kumuh
 masuk dalam kategori kumuh berat, dan 13 sisanya termasuk kawasan kumuh
sedang. Dalam hal ini Pemerintah Kota Ambon  telah mengambil langkah untuk
peremajaan kawasan kumuh. Tahun 2014  lalu  telah dianggarkan
 dalam APBD  untuk peremajaan dan renovasi 400 unit rumah kawasan
kumuh.”
Lanjutkannya, APBD untuk tahun
2019, Pemerintah Kota Ambon juga telah menetapkan perbaikan
terhadap sekitar 500 unit rumah. Disebutkan ada tiga langkah alternative
pencegahan peningkatan kawasan kumuh yaitu peremajaan, renovasi dan relokasi.
Pihaknya juga meminta agar Pemerintah Kota Ambon memberikan sosialisasi kepada
masyarakat terkait hal ini, sehingga kedepan tidak berdampak negatif. 
Menurutnya, kebijakan pemerintah
pusat tersebut harus ditanggapi mengingat Kota Ambon merupakan kota yang indah
, kota tujuan pariwisata bahkan sebagai salah satu kota musik dunia, sehingga
harus benar-benar bebas dari lingkungan kumuh. 

Far Far menambahkan untuk
memberikan bobot referensi terhadap draft Ranperda tersebut maka pihaknya pekan ini akan melakukan studi komperatif di Kota Tangerang, Jawa Barat.(MT-09)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *