Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon itu, mengungkapkan rancangan Perubahan APBD 2025 yang diajukan Wali Kota Ambon telah melalui proses pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ambon bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Ambon, serta Tim Penyerasi pada tanggal 30 Juli 2025.
Ambon,moluccastimes.id-Penetapan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah tertuang dalam SK DPRD Kota Ambon yang dibacakan Sekertaris DPRD Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, S.STP, M.Si disela paripurna, Jumat 01/08/2025.
“Persetujuan ini didasarkan pada Pasal 134 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, kepala daerah mengajukan rancangan perubahan APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama,” jelas Gaspersz.
Mantan Kepala Bagian Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon itu, mengungkapkan rancangan Perubahan APBD 2025 yang diajukan Wali Kota Ambon telah melalui proses pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ambon bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Ambon, serta Tim Penyerasi pada tanggal 30 Juli 2025.
Pria smart itu kemudian merincikan perubahan APBD yang telah disetujui sebagai berikut :
A. Pendapatan Daerah
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) : Semula sebesar Rp235.879.320.000 bertambah sebesar Rp27.073.432.871, sehingga total menjadi Rp262.952.752.871.
2. Pendapatan Transfer : Semula sebesar Rp1.050.061.122.729 berkurang sebesar Rp30.983.569.000, sehingga menjadi Rp1.019.077.553.729.
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah : Tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp25.472.331.584.
4. Total Pendapatan Daerah : Semula sebesar Rp1.311.412.000.000, setelah perubahan menjadi Rp1.307.502.638.184.
B. Belanja Daerah
1. Belanja Operasi: Semula Rp1.050.529.150.114, berkurang sebesar Rp26.357.570.804, sehingga menjadi Rp1.024.171.579.309.
2. Belanja Modal: Semula Rp171.471.486.000, bertambah Rp1.744.949.039 menjadi Rp173.216.435.081.
3. Belanja Tidak Terduga: Tidak mengalami perubahan, tetap Rp173.216.486.403.
4. Belanja Transfer: Tetap sebesar Rp106.108.499.310.
5. Total Belanja Daerah: Semula sebesar Rp1.337.462.774.315, berkurang sebesar Rp22.402.621.765, sehingga menjadi Rp1.315.060.152.549.
Surplus/Defisit Anggaran: Rp7.557.514.365.
C. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Pembiayaan: Semula Rp20.050.000.000, berkurang Rp10.242.485.634 menjadi Rp9.807.514.365.
2. Pengeluaran Pembiayaan: Semula Rp0, bertambah sebesar Rp2.250.000.000 menjadi Rp2.250.000.000.
3. Pembiayaan Neto: Semula Rp20.050.000.000, berkurang Rp12.492.485.634 menjadi Rp7.557.514.365.
4. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan: Rp0.
“Rincian lengkap perubahan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 dimuat dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan DPRD ini. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” tandas ayah empat anak itu.
Paripurna yang dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Patrick Moenandar SE itu selain dihadiri oleh Wali dan Wakil Wali Kota Ambon, juga seluruh anggota DPRD Kota Ambon, Plt. Sekertaris Daerah Kota Ambon, R. Sapulette, ST, MT, para Staf Ahli Wali Kota, Pimpinan OPD Pemkot Ambon.(MT-01)