Rapat Pleno Merupakan Putusan Aspirasi Masyarakat Dalam Pemilukada Yang Sah

by -47 Views

Masohi,MollucasTimes.Com-Rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPUD Malteng merupakan putusan akhir dari aspirasi masyarakat malteng dalam pesta demokrasi 15 Februari 2017 lalu.

Hal ini di ungkapkan Tuasikal Abua, SH , Sabtu 08/04/17 pasca pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati yang di gelar oleh KPUD di Aula KPUD Malteng, kamis lalu.

“Keputusan dalam rapat pleno ini merupakan proses yang cukup panjang dalam pentahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di bumi Pamahanunusa,” jelas Tuasikal.

Hal ini di karenakan setelah pelaksanaan pencoblosan dalam Pemilukada hingga proses penghitungan suara dari tingkat KPPS sampai di tingkat KPUD masih ada saja pihak-pihak tertentu yang merasa tidak puas sehingga melakukan proses gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Kendati demikian hasil keputusan MK yang telah dibacakan oleh Komisioner KPU tersebut telah menetapkan dan memenangkan kami sebagai pasangan Tulus,” ucapnya.

Tuasikal mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat maupun penyelenggara termasuk komisioner KPU maupun Panwaslu atas terselenggaranya Pemilukada di Kabupaten Malteng.

Diakuinya dalam proses demokrasi yang meupakan pilihan  masing-masing. Karena itu, Tuasikal berharap agar semua elemen masyarakat harus bergandeng tangan untuk bersatu dan membangun Negeri Pamahanunusa ini.

“Tidak ada lagi kata pro dan kontra, namun saat ini saya mengajak semua elemen masyarakat  sama-sama membangun Maluku Tengah yang aman, damai dan sejahtera, serta meningkatkan perekonomian rakyat,” ucap Tuasikal. (MT-RA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *