Raperda Eliminasi Malaria, Dasar Realisasi Ambon Bebas Malaria 2022

by -91 Views

Ambon,MollucasTimes.Com-Dalam upaya merealisasikan program Nasional  Indonesia Bebas Malaria tahun 2030,  Kota Ambon harus memiliki dasar hukum yang kuat sebagai landasan pelaksanaan Eliminasi Malaria di Kota Ambon tahun 2022.

Demikian diungkapkan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Ambon, drg. Wendy Pelupessy usai uji publik Raperda tentang Eliminasi Malaria di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa 05/12/17.

“Substansi uji publik adalah lahirnya Perda tentang Eliminasi Malaria sebagai dasar hukum landasan  sehingga pada 2022  Ambon dapat melaksanakan Eliminasi Malaria  yang merupakan program Nasional dimana 2030 Indonesia Harus Bebas Malaria,” paparnya.

Diakuinya, untuk Provinsi Maluku masih dalam satu Endemis Malaria atau masih terdapat banyak  kasus Malaria.

“Termasuk juga Kota Ambon  dengan angka kesakitan Malaria atau Annual Parasite Incidence (API) berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium per 1000 penduduk dalam 1 tahun yaitu 3,14. Padahal seharusnya API dibawah 1,” akunya.

Dikatakannya untuk menurunkannya hingga titik 0,  harus berada dalam tahap Eliminasi.

“Tahap Eliminiasi  harus 0,  artinya tidak boleh ada kasus malaria lokal dengan penyebaran lokal selama tiga tahun. Kalaupun ada yang masuk dari luar Kota Ambon, tidak dapat dikalkulasikan menjadi satu. Jika selama tiga tahun berturut-turut Eliminasi berada pada angka 0, barulah dapat dikatakan Ambon Bebas Malaria,” ungkapnya.

Dirincikannya, API  yang ada semakin hari semakin menurun.

“Tahun 2014 API mencapai 4,12 kemudian tahun 2015 API  turun menjadi 3,2. Tahun 2016 API mencapai 3,14 dan diharapkan hingga akhir tahun 2017 ini API bisa mencapai 0,” katanya optimis.

Kebijakan  yang ditempuh sebagai upaya Eliminasi Malaria  melalui Raperda  menurut Pelupessy sesuai dengan Pasal 18 UUD 1945, UU  Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, PP  Nomor40  tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular,  Perda Kota Ambon Nomor 4 tahun 2016 tentang Susunan dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah.

Pelupessy menambahkan pihaknya akan terus berupaya untuk menekan API hingga angka 0.

“Caranya adalah mencermati setiap kasus yang ditemui untuk kemudian diobati sesuai dengan Standard Operating  Procedures (SOP),” pungkasnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *