![]() |
KM Dorolonda (istimewa) |
Ambon,MollucasTimes.com-Akibat hasil Rapid Test reaktif bahkan berani memalsukan dokumen perjalanan, 3 (tiga) orang penumpang KM Dorolonda tujuan Ternate dibatalkan keberangkatannya oleh Gustu Penanganan Covid-19 Kota Ambon.
Hal tersebut diungkapkan Komandan Pos Gustu Penanganan Covid-19 Pelabuhan Yos Sordarso, Eric Ikbal, Kamis 09/07/2020.
“KM Dorolonda tiba dari Namlea, Kabupaten Buru pada hari Rabu malam (kemarin-red) dan akan melanjutkan perjalanan menuju terate, Maluku Utara pada dini hari ini, Kamis. Dalam pemeriksaan penumpang kita mendapati ada 3 (tiga) orang yang masing-masing dua diantaranya sesuai hasil Rapid Test adalah reaktif sementara satu lainnya diketahui telah memalsukan dokumen perjalanan sehingga ketiga penumpang tersebut terpaksa dibatalkan keberangkatannya,” papar Ikbal.
Pemeriksaaan penumpang di Pelabuhan Yos Soedarso oleh Tim Covid-19 |
Dikatakan jumlah penumpang KM Dorolonda tercatat sebanyak 162 (seratus enam puluh dua) orang.
“Dengan dibatalkan 3 (tiga) orang penumpang tersebut maka total yang berangkat 159 (seratus lima puluh sembilan) penumpang. Untuk 2 (dua) penumpang yang hasil Rapid Testnya reaktif telah ditangani oleh pihak Gustu Penanganan Covid-19 Kota Ambon untuk perawatan lebih lanjut,” Ikbal menjelaskan.
Menurutnya, seluruh penumpang baik yang masuk ke Ambon maupun yang akan berangkat seluruhnya dilakukan test suhu tubuh.
“Jumlah penumpang yang masuk dari Namlea, Kabupaten Buru, pada Rabu malam sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) orang setelah dilakukan pemeriksaan suhu tubuh yang terendah 34,1 derajat dan tertinggi 36,1 derajat. Dan mereka tidak bermasalah,” imbuhnya.
Ditambahkan Ikbal, pada Selasa (kemarin-red)pihaknya juga membatalkan keberangkatan 3 (tiga) penumpang KM Sabuk Nusantara 103 dan 1 (satu) ABK dengan tujuan Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB).
“Diketahui 2 (dua) diantaranya merupakan eks Casis TNI AD yang diketahui hasil Rapid Testnya reaktif dan 1 (satu) orang penumpang lainnya hanya mengantongi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) dari kecamatan. Padahal seharusnya SIKM dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kota yang bersangkutan. Untuk ABK tersebut, pihak Gustu Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku telah menangani,” paparnya.
Diakuinya, pengawasan malam tetap dilakukan dengan menambahkan 10 (sepuluh) orang petugas Satpol PP dari Pemerintah Provinsi Maluku. Sehingga Tim Penanganan Covid-19 Pelabuhan Yos Soedarso terdiri dari KKP 6 orang, Dinas Kesehatan Kota Ambon 2 orang, Dinas Perhubungan Kota Ambon 2 orang, Satpol PP Kota Ambon 7 orang, Satpol PP Provinsi Maluku 10 orang, petugas Pelni 5 orang, petugas Pelindo 6 orang, petugas KSOP 2 orang, pihak TNI/Polri 5 orang. (MT-01).