Real Count Masih Berlangsung Di KPU RI, Tapi Masyarakat Bisa Cek Di https://pemilu2024.kpu.go.id/

by -128 Views

Jakarta,moluccastimes.com-Pengitungan suara (real count) Pemilu 2024 masih berlangsung dan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meliputi Pilpres, Pileg DPR, Pileg DPRD Provinsi, Pileg DPRD kabupaten kota dan DPD.

Adapun jumlah suara pilpres di setiap provinsi berbeda-beda. Untuk mengetahui perolehan real count Pilpres di tingkat nasional dan provinsi, berikut cara mengecek real count untuk :

1. Pilpres secara Nasional 

Buka situs https://pemilu2024.kpu.go.id/. Pada laman terlampir, pilih menu ‘Pilpres’ dan ‘Hitung Suara’. Selanjutnya, situs KPU akan menampilkan data real count Pilpres 2024 di tingkat nasional untuk paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

2. Pilpres 2024 (Per Provinsi)

Buka situs https://pemilu2024.kpu.go.id/.  Pada laman terlampir, pilih menu ‘Pilpres’ dan ‘Hitung Suara’Setelah itu, klik ‘Pilih Provinsi’. Kemudian, akan muncul daftar provinsi di Indonesia. Pilih salah satunya untuk mengetahui hasil real count Pilpres 2024 tingkat provinsi. Selanjutnya, situs KPU akan menampilkan data real count Pilpres 2024 di tingkat provinsi untuk paslon Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD.

3. Pilpres 2024 (Per Kabupaten/Kota)

Buka situs https://pemilu2024.kpu.go.id/. Pada laman terlampir, pilih menu ‘Pilpres’ dan ‘Hitung Suara’. Setelah itu, klik ‘Pilih Provinsi’, pilih salah satunya. Kemudian, klik ‘Pilih Kabupaten/Kota’ dan pilih salah satunya. Selanjutnya, situs KPU akan menampilkan data real count Pilpres 2024 di tingkat kabupaten/kota untuk paslon Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD.

4. Pilpres 2024 (Per Kecamatan)

Buka situs https://pemilu2024.kpu.go.id/. Pada laman terlampir, pilih menu ‘Pilpres’ dan ‘Hitung Suara’. Setelah itu, klik ‘Pilih Provinsi’, pilih salah satunya. Lalu, klik ‘Pilih Kabupaten/Kota’ dan pilih salah satunya. Berikutnya, klik ‘Pilih Kecamatan’ dan pilih salah satunya. Selanjutnya, situs KPU akan menampilkan data real count Pilpres 2024 di tingkat kecamatan untuk paslon Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD.

5. Pilpres 2024 (Per Kelurahan)

Buka situs https://pemilu2024.kpu.go.id/. Pada laman terlampir, pilih menu ‘Pilpres’ dan ‘Hitung Suara’. Setelah itu, klik ‘Pilih Provinsi’, pilih salah satunya. Lalu, klik ‘Pilih Kabupaten/Kota’ dan pilih salah satunya. Berikutnya, klik ‘Pilih Kecamatan’ dan pilih salah satunya. Kemudian, klik ‘Pilih Kelurahan’ dan pilih salah satunya. Selanjutnya, situs KPU akan menampilkan data real count Pilpres 2024 di tingkat kelurahan untuk paslon Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD.

6. Pilpres 2024 (Per TPS)

Buka situs https://pemilu2024.kpu.go.id/. Pada laman terlampir, pilih menu ‘Pilpres’ dan ‘Hitung Suara’ Setelah itu, klik ‘Pilih Provinsi’, pilih salah satunya. Lalu, klik ‘Pilih Kabupaten/Kota’ dan pilih salah satunya Berikutnya, klik ‘Pilih Kecamatan’ dan pilih salah satunya. Kemudian, klik ‘Pilih Kelurahan’ dan pilih salah satunya. Lalu, klik ‘Pilih TPS’ dan pilih salah satunya.Selanjutnya, situs KPU akan menampilkan perolehan suara Pilpres 2024 di TPS yang dipilih.

 Real Count KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih terus melakukan penghitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Masyarakat dapat memantau perkembangan real count Pilpres 2024 di situs Pemilu 2024 KPU.

Perlu diketahui, hasil real count yang ditampilkan KPU bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.(sumber : detiknews/kny/imk/MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *