![]() |
Kakantah Ambon, M. Togatorop, SH, M.Si |
Ambon,mollucastiimes.com-Guna memberikan pelayanan prima sehubungan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB), Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon sejak akhir Oktober 2019 telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya di Perumahan BTN, Kelurahan Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Demikian informasi yang disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon M. Togatorop, SH, M.Si kepada mollucastimes.com, Rabu 04/12/19.
“Sosialisasi tentang HGB ini sangat penting karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 40 Tahun 1996, Pasal 29 ayat 1 yang mana Masyarakat harus mengetahui bahwa jangka waktu pemberian HGB paling lambat 30 tahun. Khusus bagi warga yang berdomisili di Kelurahan Lateri ini pada umumnya akan berakhir pada bulan Desember 2019 ini,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Togatorop mengajak masyarakat pemegang sertipikat HGB yang akan habis jangka waktu untuk melakukan perubahan hak milik.
“Di Kelurahan Lateri ini banyak pemegang sertipikat HGB yang sudah harus membuat dan mengajukan kembali permohonan perubahan dari hak pakai menjadi hak milik. Karena jangka waktu sudah selesai dalam tahun ini. Karena itu, sosialisasi kita lakukan sehingga masyarakat tidak kehilangan hak kepemilikan,” papar ayah tiga puteri ini.
Dijelaskan lelaki yang tengah menyelesaikan program doktoral ini, jenis HGB ada 2 macam.
“Yang pertama, HGB bisa lahir dari pemberian atau permohonan hak atau HGB-HAT PRIMER. Sedangkan yang kedua yaitu perjanjian pembebanan HGB di atas tanah hak milik kepunyaan orang lain atau HGB-HAT SEKUNDER,” rincinya.
Sedangkan untuk masalah luas tanah, tidak ada pembatasan HGB.
“Namun sebaliknya dapat disesuaikan dengan kebutuhan jika ada satu keluarga telah mempunyai 5 (lima) sertipikat tanah maka untuk setiap perubahannya harus mendapat izin dari BPN. Karena itu, kita berharap agar masyarakat pemilik HGB yang akan berakhir jangka waktunya segera mendaftarkan perubahan ke hak milik pada loket pelayanan khusus inovasi TABEA” ulasnya.
Dirinya berharap agar untuk masyarakat pemilik HGB yang akan berakhir jangka waktunya segera mendaftarkan perubahan ke hak milik di loket pelayanan khusus Inovasi TABEA for Pelagandong.
“Pelayanan yang dilakukan selesai hanya dua jam dengan biaya sesuai PNBP senilai lima puluh ribu rupiah,” pungkasnya. (MT-01)