Langgur,MollucasTimes.Com-Persidangan Klasis adalah lembaga tertinggi di tingkat klasis GPM rutinitas seremoni tetapi harus dimaknai sebagai forum pergumulan umat dan pelayanan.
Demikian diungkapkan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Ir. Anderias Rentanubun, ketika menghadiri Pembukaan Sidang Jemaat ke-40 unGPM Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan Selasa 04/03/17.
“Dari sudut pandang prosesnya, memang benar persidangan klasis merupakan kegiatan tahunan. Akan tetapi, proses tersebut tidak bisa kita maknai sebagai sebuah rutinitas serimonial belaka yang terus berulang pelaksanaannya. Tetapi harus dimaknai sebagai forum pergumulan umat dan pelayanan, dengan tujuan memberi arah tentang seluruh rangkaian proses pelayanan keumatan digerakan untuk kemuliaan nama Tuhan,” jelasnya.
Selain itu menurutnya persidangan klasis merupakan forum perencanaan perumusan rencana kerja yang akan dilaksanakan serta evaluasi capaian kinerja pelayanan.
“Sehingga kedudukan sidang klasis sangat strategis bagi pelayanan umat setiap tahun berjalan,” imbuhnya.
Selanjutnya dikatakan persidangan klasis ke-40 ini merupakan tahun efektif kedua implementasi Renstra Klasis GPM Kei Besar tahun pelayanan 2016 – 2020.
Keberadaan Renstra berperan sebagai alat evalusi terhadap capaian pelayanan keumatan yang telah dipusatkan dalam persidangan klasis GPM Kei Besar sebelumnya.
“Saya percaya tantangan, hambatan, permasalahan pembinaan pelayanan umat sudah dapat dipetakan, sehingga melalui persidangan klasis ini dapat dirumuskan kebijakan – kebijakan pelayanan melalui program dan kegiatan prioritas serta rekomendasi pelayanan sebagai solusi terhadap pembangunan pelayanan keumatan di Kei Besar secara khusus dan Maluku Tenggara secara keseluruhan”, tutupnya.
Hadir dalam sidang klasis ke-40 itu, Wakil Ketua Umum Sinode GPM, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku dan Kabupaten Maluku Tenggara, Ketua Klasis, para Pendeta se-Kei Besar dan Kei Besar Selatan serta Peserta Sidang.( MT 06)