Ambon,Mollucastimes.Com- Wakil Kejaksaan Tinggi Maluku adalah kesatuan yang tak terpisahkan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Keduanya diberikan tugas kerja yang sama serta merupakan amanah dan perintah.
Demikian ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Manumpak Pane, saat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku H.Erryl Prima Putera Agoes, Selasa 28/02/17 di Kantor Kejati Maluku.
Manumpak mengatakan, pelantikan dan serah terima jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku merupakan sebuah langkah maju bagi Kejaksaan Tinggi Maluku karena kembali memiliki seorang Wakil Kejati yang baru dalam memberantas tindak pidana Korupsi di Maluku.
“Masih banyak persoalan baru yang mesti diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Saya mengharapkan dengan pelantikan ini mampu menghidupkan semangat kerja seluruh elemen dalam Kejati Maluku,” harapnya.
Untuk diketahui bahwa H.Erryl Prima Putra Agoes sebelum menduduki jabatan Wakil Kejaksaan Tinggi Maluku, pernah menjabat sebagai Jaksa Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada Kejaksaa Agung RI, Asisten Tindak Pidana Umum (Asipidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung.
Dan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Nomor SK nomor: Kep-IV-052/C/01-2017 dan nomor Kep-IV-018/A/JA/01/2017 tentang pelantikan dan serahterima jabatan pejabat eselon II dan eselon III Lingkup Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia, Erryl Prima Putra Agoes dilantik sebagai Wakil Kejaksaan Tinggi Maluku. (MG-10)