ilustrasi |
Ambon,Moluccastimes.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa Delvy Tuhahay 6 tahun penjara.
Tuhahay diketahui merupakan residivis Narkoba tahun 2018 silam
“Majelis Hakim dalam perkara ini mengadili, menetapkan, menyatakan terdakwa Delvy Tuhehay alias Batok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 2 paket Shabu Shabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” beber Hakim Ketua Haris Tewa dalam sidamg yang berlangsung di pengadilan negeri Ambon, Rabu 21/06/23.
Lanjutnya, terdakwa dipidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000, subsider 4 bulan penjara.
Tak hanya itu, Hakim juga menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.00.
Dalam sidang tersebut hakim membeberkan barang bukti berupa 2 paket kecil Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dikemas menggunakan plastik klem bening, dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara barang bukti lain berupa 1 Handphone Merk Samsung Galaxy S20 Ultra warna abu-abu 1 buah sim card dengan No Telepon 081349902709. Barang bukti ini dirampas untuk negara.
Terdakwa membenarkan seluruh barang bukti tersebut saat dirinya ditangkap.
Setelah mendengar vonis Majelis Hakim, terdakwa langsung menyatakan banding. (KILL/MT-01)