Peresmian yang merupakan tonggak sejarah terbesar dalam penyelenggaraan perdagangan karbon di Indonesia tersebut diresmikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Jakarta,moluccastimes.id-Dalam upaya membangun ekosistem karbon yang transparan, berintegritas, inklusif, dan adil, maka Pemerintah Indonesia telah melakukan penguatan atas elemen-elemen penting dalam ekosistem karbon.
Penguatan tersebut meliputi Sistem Registri Nasional (SRN); Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi (MRV); Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK); dan Otorisasi dan Corresponding Adjustment (CA) pada perdagangan karbon luar negeri.
Dasar itulah yang menginspirasi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH/BPLH), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meresmikan Perdagangan Internasional Perdana Unit Karbon Indonesia melalui Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon ) di Main Hall BEI, Senin 20/01/2025.
Peresmian yang merupakan tonggak sejarah terbesar dalam penyelenggaraan perdagangan karbon di Indonesia tersebut diresmikan Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nurofiq.
Dalam peresmian tersebut dihadiri juga Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif OJK Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, dan Direktur Utama BEI selaku Penyelenggara IDXCarbon Iman Rachman.
“Melalui unsur-unsur penting dalam ekosistem karbon tersebut dapat dipastikan bahwa Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) yang dihasilkan oleh Indonesia sudah dipastikan merupakan SPE yang memiliki integritas tinggi, ” ungkap Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
Unit perdagangan karbon melalui IDXCarbon, Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) yang dikelola oleh KLH/BPLH telah berinteraksi dengan sistem perdagangan IDXCarbon yang dicakup oleh OJK.
“Pemerintah Indonesia menjamin bahwa setiap sertifikat yang diterbitkan untuk perdagangan karbon luar negeri telah disetujui/diotorisasi sebagai upaya safeguarding terhadap terjadinya double Accounting , Double Payment , dan Double Claim,” kata Menteri Hanif.
Penyelenggaraan Perdagangan Internasional Perdana Unit Karbon Indonesia ini merupakan wujud komitmen Indonesia setelah COP 29 dan sebagai bukti bahwa Artikel 6 Perjanjian Paris dapat dijalankan.
Selain sebagai penguatan untuk mendorong dan mengakselerasi 2 nd Nationally Ditented Contribution (NDC) yang akan disubmisikan selambatnya tanggal 10 Februari 2025.
Dengan diresmikannya Perdagangan Internasional Perdana Unit Karbon Indonesia melalui Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon ) Indonesia telah siap melakukan perdagangan karbon luar negeri dengan unit karbon yang telah diotorisasi sebanyak 1.780.000 ton CO2e.
Unit karbon yang telah diotorisasi itu berasal dari sektor energi (Pengoperasian Pembangkit Listrik Baru Berbahan Bakar Gas Bumi PLTGU Priok Blok 4, Konversi Dari Pembangkit Single Cycle Menjadi Combined Cycle (Add On) PLTGU Grati Blok 2, Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Air Minihidro (PLTM) Gunung Wugul, Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Gas Bumi Baru PLTGU PJB Muara Karang Blok 3, dan Konversi dari Pembangkit Single Cycle menjadi Combined Cycle Blok 2 PLN NP UP Muara Tawar.
Acara peresmian juga menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan antara lain dari Perwakilan negara sahabat, anggota Komisi XII DPR RI, pimpinan Kementerian/Lembaga, Dunia Usaha dan Asosiasi yang terkait. (MT-01)